Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa anak laki-laki berusia 6 tahun yang menjadi korban perundungan di Jakarta Pusat berhak untuk mendapatkan restitusi. Bocah tersebut sempat koma dan harus dirawat di rumah sakit.
Veronica menjelaskan bahwa hak restitusi bagi korban telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 mengenai Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, yang mencakup kasus kekerasan fisik dan psikis. “Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berhak memperoleh restitusi, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis,” ujar Veronica di Jakarta.
Perundungan dan Tanggung Jawab Hukum
Veronica menyayangkan terjadinya perundungan tersebut dan menegaskan bahwa setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman tanpa adanya kekerasan. Dalam konteks ini, ia juga menyebutkan bahwa orang tua korban dapat mengambil langkah hukum dengan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik jika terbukti ada kelalaian, seperti adanya kabel beraliran listrik yang terbuka di area bermain anak.
Korban yang dikenal dengan inisial MW dilaporkan mengalami luka berat setelah diduga tersengat listrik hingga tidak sadarkan diri. Ia mengalami benjolan dan memar di bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis, seperti ketakutan dan histeris saat bertemu orang di luar keluarga. “Kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal,” tambah Veronica.
Proses Hukum dan Ancaman bagi Pelaku
Saat ini, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Pusat. Berdasarkan analisis hukum, tindakan yang diduga dilakukan oleh terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Pelaku dapat dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 100 juta. Namun, karena terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).