Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Noor Farid, memberikan klarifikasi terkait pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut lebih mendalami mekanisme dan kriteria yang diterapkan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Pertanyaan Seputar Mekanisme Seleksi
Usai konferensi pers di Gedung Rektorat Unsoed, Noor Farid mengungkapkan, "Intinya mekanisme seleksinya ditanyakan. Terus kriteria dia lolos atau tidak, apa? Artinya yang lebih difokuskan soal seleksi mandiri itu," pada Sabtu sore (22/8/2026). Ia juga mengakui tidak dapat mengingat secara detail semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK saat pemeriksaan berlangsung di Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas pada Kamis (20/8/2026). "Oh, saya lupa ya. Waktu itu memang sampai ngantuk segala ini. Jadi, kalau pertanyaan saya lupa," tambahnya.
Prof Noor Farid menjelaskan bahwa Unsoed memiliki tiga jalur penerimaan mahasiswa baru, yaitu seleksi berdasarkan prestasi, seleksi melalui tes, dan jalur mandiri. Dia mencatat bahwa untuk seleksi berdasarkan tes atau UTPK, Unsoed pada tahun sebelumnya menerima sekitar 18 ribu calon mahasiswa. "Sementara penerimaan melalui jalur mandiri rata-rata mencapai sekitar 30 persen," ujarnya.
Kriteria Seleksi dan Sistem Pemantauan
Noor Farid menjelaskan bahwa calon mahasiswa yang tidak diterima melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi atau tes dapat mengikuti seleksi jalur mandiri. Seleksi ini mempertimbangkan berbagai kriteria yang dimasukkan ke dalam sistem, termasuk nilai rapor, nilai mata pelajaran tertentu, prestasi akademik dan nonakademik, serta pengalaman organisasi. "Prestasi ada dua, akademik dan nonakademik, kemudian yang terakhir keorganisasian. Jadi, nilai anggota, sama pengurus, sama ketua beda. Tingkatannya juga beda-beda," tuturnya.
Menanggapi akses Rektor Unsoed terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru, Noor menjelaskan bahwa akses tersebut digunakan untuk fungsi pemantauan sebagai pimpinan universitas dan bukan untuk meloloskan calon mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria. "Kalau nilainya enggak masuk, ya enggak bisa masuk. ID yang dimiliki Pak Rektor itu untuk masuk selaku pimpinan, untuk memantau," jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa Unsoed memiliki sistem pengawasan internal melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) untuk memastikan bahwa proses penerimaan mahasiswa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Noor Farid menegaskan bahwa pemeriksaan oleh KPK tidak mengganggu kegiatan akademik di Unsoed. Ia memastikan bahwa jadwal perkuliahan untuk semua jenjang, dari diploma hingga doktor, telah disusun dan berjalan dengan normal. "Enggak ada kelumpuhan. Kuliah sudah kita set dan akan berjalan baik dari D1, S1, profesi, maupun S2, S3," ujarnya.
Terkait dengan kemungkinan adanya laporan dari masyarakat, Noor Farid menyatakan bahwa ia tidak mengetahui hal tersebut dan tidak pernah menerima laporan mengenai dugaan penipuan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Sebelumnya, KPK pada 21 Agustus 2026, menetapkan Rektor Unsoed, Prof Akhmad Sodiq, bersama beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri tersebut.