Update
Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen
News

WALHI Mendorong Penegakan Hukum Terhadap Korporasi Terkait Kebakaran Hutan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menekankan bahwa penegakan hukum terkait kebakaran hutan harus mencakup korporasi yang terlibat, bukan hanya pelaku di lapangan.

Aruna Sasmita 18 October 2026 53 pembaca jpnn.com jpnn.com
WALHI Desak Penegak Hukum Sasar Korporasi di Balik Karhutla
WALHI Desak Penegak Hukum Sasar Korporasi di Balik Karhutla

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa penegakan hukum terhadap kebakaran hutan (karhutla) seharusnya tidak terbatas pada pelaku pembakaran di lapangan. Mereka menekankan pentingnya penyelidikan yang lebih dalam untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan korporasi, kelalaian dalam pengelolaan konsesi, serta pihak-pihak yang mungkin memerintahkan atau mendapatkan keuntungan dari kebakaran tersebut.

"Selain itu, dugaan kelalaian perusahaan maupun aparat pengawas harus diperiksa secara objektif agar penegakan hukum memberikan efek jera, mencegah kebakaran berulang, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan," ungkap Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah.

Pembagian Kewenangan dan Tanggung Jawab

Dalam penanganan karhutla, diperlukan pembagian kewenangan antarlembaga yang disertai dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Pejabat atau instansi yang terbukti lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan harus diminta untuk bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tanggung jawab lintas sektor dalam penanggulangan karhutla diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020. Inpres ini mengatur pembagian tugas antara berbagai kementerian, lembaga, TNI, Polri, dan kepala daerah untuk memperkuat upaya pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terkait karhutla.

Koordinasi Lintas Instansi

Inpres tersebut menekankan pentingnya penguatan upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam penanggulangan karhutla. Pelaksanaannya memerlukan koordinasi yang baik antara instansi pemerintah pusat dan daerah di seluruh Indonesia.

Berikut adalah rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi berdasarkan materi Inpres: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bertugas untuk mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla agar dapat berjalan dengan terencana, terpadu, dan menyeluruh. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan upaya penanggulangan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Menteri Dalam Negeri, bersama dengan Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup, memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan yang diterapkan oleh gubernur serta bupati/wali kota dalam menangani karhutla. Menteri Dalam Negeri juga harus memastikan adanya alokasi anggaran yang memadai dalam APBD untuk penanganan karhutla.

Menteri Luar Negeri bertugas untuk mengoordinasikan diplomasi dan hubungan luar negeri terkait dengan isu karhutla, termasuk memberikan fasilitas diplomatik jika diperlukan dalam upaya penanggulangannya. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi bertanggung jawab untuk melaksanakan intervensi modifikasi cuaca secara intensif di lokasi yang terdampak, serta mengembangkan inovasi teknologi untuk mendukung sistem pembukaan lahan tanpa api.

Di tingkat daerah, gubernur berperan sebagai komandan satuan tugas penanganan karhutla di provinsi dan wajib mengalokasikan anggaran penanganan karhutla dalam APBD. Gubernur juga bertugas untuk menyusun peraturan daerah, memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar ketentuan, serta melaporkan perkembangan penanganan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BNPB.

Sementara itu, bupati dan wali kota bertanggung jawab memimpin operasi penanganan karhutla di wilayah masing-masing sebagai komandan satuan tugas. Mereka juga harus memastikan ketersediaan anggaran dalam APBD, menyusun peraturan daerah, serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha kehutanan dan pertanian yang melanggar kewajiban penanganan karhutla di daerahnya.

Artikel Terkait