Update
Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen
Politik

Ade Armando Menilai Permohonan Diskualifikasi Gibran di MK Tidak Sah

Ade Armando, pendukung Presiden Jokowi, mengkritik permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming di Mahkamah Konstitusi, menyebut tindakan tersebut ilegal dan seharusnya ditangani oleh Mahkamah Agung.

Aruna Sasmita 25 September 2026 72 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Ade Armando
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Ade Armando

Ade Armando, yang dikenal sebagai loyalis Presiden ke-7 Jokowi, memberikan kritik terhadap permohonan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyatakan, "Sidang MK ini, apa yang dilakukan MK ini sebetulnya adalah sesuatu yang ilegal. Seharusnya tidak dilakukan Mahkamah Konstitusi," dalam sebuah tayangan di YouTube Official iNews pada Jumat (25/9/2026).

Poin Persoalan Ijazah Gibran

Ade menjelaskan bahwa salah satu isu yang menjadi sorotan adalah surat penyetaraan ijazah sarjana Gibran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada masa itu. Ia berpendapat bahwa masalah ini seharusnya dibawa ke Mahkamah Agung, bukan MK. "Misalnya surat dari Kemendikbud, surat Kemendikbud itu bukan urusannya Mahkamah Konstitusi. Itu Mahkamah Agung," tambahnya. Ia juga mempertanyakan mengapa persoalan ini ditangani oleh MK, "Jadi kenapa MK yang harus menangani ini?" ujarnya.

Gibran sebagai Faktor Kemenangan

Di sisi lain, Ade juga mengkritik narasi yang menyerukan dukungan untuk menurunkan Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Ia menilai Gibran merupakan elemen penting dalam kemenangan Prabowo di Pemilihan Presiden 2024. "Permintaan yang lucu meminta rakyat untuk mendukung penurunan Gibran. Gibran itu adalah faktor yang menentukan kemenangan Pak Prabowo dan Gibran," jelasnya. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mencemarkan nama baik Gibran. "Gibran itu sangat populer di tengah masyarakat. Sekarang berusaha dicemarkan nama baiknya dengan segala macam tuduhan yang sama sekali tidak benar," tutupnya.

Permohonan diskualifikasi Gibran diajukan oleh beberapa pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta pakar hukum tata negara Denny Indrayana, dan enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yaitu M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam permohonan tersebut, mereka mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka berargumen bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat adalah persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon, termasuk calon wakil presiden.

Para pemohon menyatakan bahwa jika syarat tersebut tidak dipenuhi, hal ini bukan hanya menyangkut kelengkapan administrasi pencalonan, tetapi juga dapat berimplikasi pada keabsahan pencalonan hingga penetapan hasil pemilu. "Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," ungkap kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (21/9/2026).

Argumen tersebut kemudian mendapatkan tanggapan dari Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) yang menjadi Pihak Terkait. Kuasa hukum Pihak Terkait, Tri Sandhi Wibisono, berpendapat bahwa isu yang diajukan oleh para pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden tidak termasuk dalam kewenangan konstitusional MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU). Ia menjelaskan bahwa kewenangan MK dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah untuk memeriksa dan memutuskan perselisihan mengenai hasil pemilu. "Karena perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara 'perselisihan hasil pemilu' pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final," kata Tri.

Tri merujuk pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 474 dan Pasal 475 UU Pemilu, Pasal 10 ayat (1) huruf d UU MK, serta Pasal 29 ayat (1) huruf d UU Kekuasaan Kehakiman. Dengan demikian, terdapat perbedaan pandangan antara para pemohon dan pihak terkait mengenai objek yang dapat diperiksa oleh MK dalam perkara ini. Para pemohon membawa isu pemenuhan syarat pendidikan Gibran ke dalam perkara PHPU, sementara pihak terkait mempertanyakan apakah isu tersebut dapat diperiksa dalam konteks sengketa hasil pemilu.

Artikel Terkait