Ahli waris dari Sukamdani Sahid Gitosardjono mendapatkan kepastian hukum dan kembali menguasai tanah yang terletak di Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Hal ini terjadi setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat yang dinyatakan tumpang tindih.
Ira Kharisma, kuasa hukum dari ahli waris, menyatakan, "Kedua objek tanah itu telah kembali sepenuhnya menjadi hak para ahli waris Sukamdani Sahid Gitosardjono," saat pelaksanaan eksekusi penguasaan kembali tanah pada Rabu, 9 September.
Proses Hukum yang Ditempuh
Ira Kharisma menjelaskan bahwa kliennya memiliki tanah berdasarkan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 1505 seluas 1.000 m2 dan SHM Nomor 1506 seluas 1.020 m2 sejak tahun 1990. Namun, pada tahun 2016, muncul sertifikat baru, yaitu SHM Nomor 18373 yang terdaftar atas nama AB. "Padahal objek tanah ini tidak pernah dijual dan atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain," tambahnya.
Menanggapi situasi ini, para ahli waris mendiang Sukamdani melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Ira Kharisma, Aziz Faishal Arsyah, dan Kevin Jonathan Sembiring, mengambil langkah hukum. Mereka melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pemalsuan dokumen dan penyampaian keterangan palsu dalam akta otentik.
Pembatalan Sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN
Tim kuasa hukum juga mengajukan Surat Permohonan Pembatalan terhadap SHM Nomor 18373 kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Kementerian ATR/BPN kemudian menindaklanjuti permohonan tersebut dan memeriksa prosedur penerbitan sertifikat yang tumpang tindih.
Hasilnya, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat telah membatalkan SHM Nomor 18373. Pembatalan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor: 17/Pbt/BPN.32.MP.02.01/VI/2026.
Ira menambahkan bahwa sertifikat tersebut telah dicoret dari Buku Tanah di Kantor Pertanahan Kota Depok. Pembatalan ini terjadi karena adanya cacat administrasi, dan pihak pemohon dapat membuktikan kepemilikan sah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk bukti pembayaran pajak. "Pajak PBB atas objek tanah tersebut pun selalu dibayar dan tidak pernah putus," ungkapnya.
Menurut Ira, BPN memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat yang cacat administrasi sesuai dengan Pasal 29 Ayat (1) a Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020.
Setelah keputusan pembatalan SHM No. 18373 diumumkan di media, pihak AB tidak mengajukan sanggahan dalam tenggat waktu 30 hari. "Jadi sertifikat AB dicoret dari buku tanah. Saya mengirimkan surat somasi kepada AB untuk eksekusi pembukaan kembali pintu pagar yang sempat ditembok," jelasnya.
Setelah proses eksekusi, BPN akan melakukan pemetaan batas untuk memastikan batas-batas tanah. Pihak ahli waris juga berencana untuk mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya karena hak kepemilikan mereka atas objek tanah tersebut telah kembali.
Para ahli waris Sukamdani Sahid Gitosardjono menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Jabar, dan Kantor Pertanahan Depok, serta Polda Metro Jaya atas kembalinya hak mereka. Halim Gani, Corporate Legal Senior Manager Sahid Group, menambahkan bahwa eksekusi berjalan lancar dan ahli waris kembali mendapatkan haknya. Selanjutnya, akan dilakukan pemagaran untuk kenyamanan warga sekitar.
Lurah Tugu, Ayu Dwi Pratiwi, juga menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa letter C yang menjadi dasar penerbitan SHM 1505 dan 1506, dan hasilnya sesuai dengan data yang ada. "Kami crosscheck dari letter C yang ada di sini pun, warkah sudah sesuai. Untuk di sini itu, dasar letter C-nya itu masih aman, clear. Jadi, tidak ada nama Pak AB. Masih di atas nama Pak Sukamdani Sahid," tuturnya.