Seorang akademisi dari Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, berpendapat bahwa penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dilakukan dengan profesionalisme tinggi dan tanpa adanya perlakuan khusus. Reza menekankan bahwa dinamika dalam penanganan kasus ini menjadi sorotan publik, mulai dari penggeledahan lokasi oleh penyidik, penetapan tersangka, hingga adanya desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus untuk menghindari konflik kepentingan.
Diskusi Mengenai Penanganan Kasus
Pernyataan tersebut disampaikan Reza dalam sebuah diskusi berjudul "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang berlangsung di Jakarta Pusat pada hari Senin, 27 Juli 2026. Dia menjelaskan bahwa kasus ini menarik untuk dikaji dari perspektif akademik, mengingat berbagai peristiwa yang terjadi, mulai dari penggeledahan hingga desakan untuk KPK mengambil alih, telah memicu perdebatan di kalangan masyarakat.
Reza juga menanggapi pernyataan dari FA yang mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa argumen tersebut menimbulkan pertanyaan ketika dihubungkan dengan kasus-kasus yang pernah ditangani oleh FA saat menjabat. "Jika setiap individu yang ditetapkan sebagai tersangka mengklaim dirinya dikriminalisasi, maka kepastian hukum akan semakin sulit untuk dicapai," ujarnya.
Aspek Hukum dan Kerugian Negara
Reza menjelaskan bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika terdapat cukup bukti permulaan, termasuk adanya dugaan kerugian keuangan negara. Ia menilai bahwa penyidik kepolisian telah memaparkan adanya dugaan kerugian negara dalam kasus ini, sehingga unsur tersebut dianggap telah terpenuhi. Selain itu, ia menyatakan bahwa dugaan kerugian negara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut bernilai sangat besar, sehingga proses penanganannya harus dilakukan dengan serius tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada siapapun.
Reza menegaskan, "Jika diperlukan, Presiden Prabowo Subianto juga perlu memberikan perhatian terhadap penyelesaian perkara ini agar penegakan hukum dapat berjalan secara optimal." Diskusi tersebut juga dihadiri oleh sejumlah narasumber, termasuk akademisi dari Universitas Nasional, praktisi hukum, dan pengamat hukum, serta diikuti oleh mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum.