Update
Politik

Alasan Anies Baswedan dan Mahfud MD Menolak Terlibat dalam Isu Pendidikan Gibran

Denny Indrayana menjelaskan bahwa Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD menolak untuk menjadi pemohon dalam gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi.

Karim Abinaya 25 September 2026 75 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Anies Baswedan dan Mahfud MD
Anies Baswedan dan Mahfud MD

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkapkan proses pengajuan gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Denny menyatakan bahwa ia telah menghubungi beberapa tokoh yang pernah mengikuti Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD. Namun, ketiga tokoh tersebut memilih untuk tidak menjadi pemohon dalam kasus ini.

Denny menyampaikan hal tersebut dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Kamis (24/9/2026). Ia mengatakan, "Dan saya sih coba kontak, saya coba kontak Mas Anies, saya coba kontak Mas Ganjar dan Pak Mahfud. Ya mereka bilang, 'Enggak enaklah kalau kita jadi pemohon, kan nanti dikira enggak terima kalah dan segala macam.' Ya enggak apa-apa. Akhirnya kami mengontak orang-orang yang selama ini memang memperjuangkan ini."

Pengajuan Gugatan ke MK

Setelah itu, Denny bersama sejumlah pihak mengajukan perkara yang kini terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan informasi resmi dari MK, perkara ini telah diregistrasi pada 17 September 2026 dan berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Gugatan ini diajukan oleh 12 pemohon yang terdiri dari berbagai kelompok dan individu.

Di antara pemohon terdapat Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang diwakili oleh Brahma Aryana, Partai Ummat diwakili oleh Ansufri Idrus Sambo, serta Denny Indrayana dan beberapa anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, termasuk Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam gugatan tersebut, para pemohon mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.

Persidangan dan Tanggapan KPU

MK mencatat bahwa para pemohon meminta agar masalah pemenuhan syarat pendidikan Gibran diuji dalam persidangan terbuka. Mereka juga mengakui bahwa permohonan ini diajukan setelah batas waktu pengajuan PHPU, tetapi meminta MK untuk mengutamakan keadilan substantif. Para pemohon mengklaim ada masalah administratif terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden dan menyebutkan adanya indikasi manipulasi dalam proses pengumpulan dokumen tersebut.

Merujuk pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden diwajibkan memiliki pendidikan minimal setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau bentuk pendidikan lain yang sederajat. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di MK. Dalam sidang yang berlangsung pada 23 September 2026, KPU sebagai Termohon menyatakan bahwa isu yang diangkat oleh para pemohon berkaitan dengan sengketa proses, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

KPU juga mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon serta batas waktu pengajuan PHPU. Menurut KPU, dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran dalam proses pencalonan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih dalam proses persidangan. Dalil dari para pemohon dan tanggapan dari KPU akan menjadi bagian dari pemeriksaan yang akan dipertimbangkan oleh MK. MK sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendengarkan jawaban dari KPU, keterangan dari Bawaslu, dan pihak terkait lainnya.

Artikel Terkait