JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengajak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat mereka dengan cara yang aman, tertib, dan damai. Demonstrasi yang akan berlangsung di Bundaran Hotel Indonesia pada Rabu, 28 Oktober 2026, diharapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum KSPSI, Moh Jumhur Hidayat, dalam siaran pers yang disampaikan di Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026, menegaskan pentingnya menghormati hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa, untuk berpendapat di depan umum sesuai dengan peraturan yang ada. "KSPSI menghormati hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Pentingnya Tindakan yang Bertanggung Jawab
KSPSI juga mengingatkan agar para peserta aksi tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan tindakan anarkis atau merusak fasilitas publik. Menurut Jumhur, penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas. "Penyampaian aspirasi sebaiknya tetap mengedepankan cara-cara damai, musyawarah, dan dialog, bukan provokasi atau kekerasan," tambahnya.
Ajakan untuk Pendekatan Persuasif
Selain itu, Jumhur juga mengajak aparat keamanan untuk mengutamakan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam menjaga ketertiban selama demonstrasi berlangsung. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan berita palsu atau informasi yang dapat memperburuk situasi. "Masyarakat turut diimbau tidak menyebarkan berita bohong atau informasi yang berpotensi memperkeruh suasana," tuturnya.