Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, mengungkapkan bahwa sikap Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu elemen penting dalam memahami lambatnya kemajuan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di DPR RI. Dedi mencurigai bahwa Prabowo berusaha untuk menjaga stabilitas pemerintahan serta hubungan politik dengan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menambahkan bahwa komposisi partai-partai pendukung pemerintah di parlemen juga berperan dalam memengaruhi dinamika wacana tersebut.
"Jika tidak terjadi pemakzulan, maka besar kemungkinan karena faktor presiden menahan diri untuk tidak mengamputasi seluruh kekuasaan keluarga Jokowi. Meskipun harus mengorbankan kehendak rakyat, termasuk mencederai wibawa konstitusi," ujar Dedi di Jakarta pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pernyataan ini merupakan analisis Dedi mengenai kemungkinan pertimbangan politik yang mendasari sikap Prabowo.
Stabilitas Koalisi sebagai Pertimbangan
Dedi memperkirakan bahwa Prabowo lebih memilih untuk menjaga stabilitas pemerintahan daripada mengambil langkah politik yang dapat memicu ketegangan dengan kelompok pendukung. Ia menekankan bahwa hubungan politik dengan keluarga Jokowi menjadi faktor penting dalam memahami sikap Presiden terkait polemik Gibran. "Sepertinya Presiden Prabowo punya kecenderungan tidak mendorong pemakzulan. Presiden sejauh ini lebih nyaman dengan stabilitas, utamanya jika berkaitan dengan keluarga Jokowi," tambahnya.
Analisis tersebut menunjukkan bahwa stabilitas koalisi merupakan salah satu aspek dalam dinamika politik di DPR. Namun, tidak adanya keputusan pemakzulan tidak serta-merta membuktikan bahwa sikap Prabowo menjadi penyebab utama terhambatnya wacana tersebut. Kelanjutan wacana itu juga tergantung pada sikap partai-partai di parlemen, langkah yang diambil oleh para pengusul, serta pemenuhan persyaratan konstitusional untuk pemberhentian wakil presiden.
Pansus dan Hak Angket Diperhatikan
Di tengah perdebatan mengenai masa depan politik Gibran, beberapa pihak mendorong DPR untuk menindaklanjuti polemik terkait persyaratan pendidikan wakil presiden. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus). Sementara itu, kelompok masyarakat sipil, termasuk AKSI dan KIPP, mendatangi DPR untuk mendesak penggunaan hak angket. Dorongan ini menunjukkan adanya upaya untuk membawa persoalan Gibran ke dalam pembahasan politik di parlemen.
Meski demikian, usulan pansus dan desakan untuk menggunakan hak angket tidak otomatis berarti DPR telah memulai proses pemakzulan. Pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri. Oleh karena itu, wacana politik, usulan penyelidikan parlemen, dan proses pemakzulan perlu dibedakan dengan jelas.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menyatakan bahwa masalah dokumen kualifikasi pendidikan calon wakil presiden tidak serta-merta menjadi alasan yang sah untuk memberhentikan wakil presiden. Syahganda juga menambahkan bahwa perkembangan isu tersebut masih dicermati, baik jika berlanjut melalui jalur politik maupun proses hukum lainnya. "Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," ujarnya.