Dr. Chandra Purna Irawan, S.H., M.H., selaku Ketua LBH Pelita Umat, memberikan pandangannya mengenai Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Ia menilai bahwa keputusan MK terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden membuka diskusi hukum tata negara yang lebih luas, melampaui sekadar perdebatan mengenai kelayakan ijazah.
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat, sesuai dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah. MK juga menekankan bahwa dokumen seperti certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai yang diajukan dalam persidangan tidak dapat dianggap sebagai bukti kelulusan, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam proses belajar.
Pertimbangan Hukum dan Potensi Pemakzulan
Chandra mengacu pada Pasal 7A UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usulan DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta jika tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ia menegaskan, "Secara tekstual terdapat dua dasar yang relevan untuk dianalisis dalam persoalan ini: Pertama, (Gibran) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Kedua, melakukan perbuatan tercela."
Chandra menjelaskan bahwa ketidakpenuhan syarat pendidikan dapat dikategorikan sebagai "tidak lagi memenuhi syarat", sedangkan jika terdapat tindakan penyampaian dokumen yang tidak benar secara sadar dalam proses pencalonan, maka hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan apakah tindakan tersebut memenuhi kriteria "perbuatan tercela". Ia menambahkan bahwa Pasal 7A dengan sengaja menempatkan "perbuatan tercela" sebagai kategori tersendiri di samping tindakan pidana lainnya, menunjukkan bahwa konstitusi tidak menyamakan semua dasar pemakzulan dengan tindak pidana tertentu.
Penafsiran dan Implikasi Hukum
Chandra juga menyoroti bahwa pertanyaan mengenai definisi "perbuatan tercela" pernah diajukan ke MK melalui Perkara Nomor 140/PUU-XXII/2024, namun MK menolak untuk memeriksa permohonan tersebut karena dianggap sebagai penafsiran terhadap norma UUD 1945, bukan pengujian undang-undang.
Ia merangkum argumennya sebagai berikut: Pertama, UU Pemilu mensyaratkan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Kedua, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kelulusan Gibran. Ketiga, dokumen yang diajukan tidak dapat dianggap sebagai bukti kelulusan. Keempat, perlu diperiksa bagaimana dokumen tersebut digunakan dalam proses pencalonan. Kelima, jika terbukti ada tindakan sadar menggunakan dokumen yang tidak benar, maka hal ini dapat diuji sebagai dugaan perbuatan tercela. Keenam, jika DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, MK akan memeriksa dan memutuskan apakah unsur perbuatan tercela tersebut terbukti. Ketujuh, jika MK menyatakan terbukti, proses akan dilanjutkan ke DPR dan MPR sesuai mekanisme yang berlaku.
Chandra menekankan bahwa Presiden dan Wakil Presiden bukanlah pejabat biasa, melainkan mereka memperoleh legitimasi melalui pemilihan umum dan mekanisme konstitusional. Oleh karena itu, syarat pencalonan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan bagian dari kelayakan hukum untuk menduduki jabatan konstitusional.