Update
Politik

Anas Urbaningrum Usulkan Evaluasi Syarat Pendidikan untuk Pejabat Publik

Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, mengusulkan untuk mengevaluasi syarat pendidikan bagi pejabat publik setelah keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabumin...

Rimba Amarta 07 October 2026 64 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, mengajukan gagasan untuk membuka diskusi mengenai syarat pendidikan bagi pejabat publik. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming. "Mari dipikirkan kembali tentang syarat pendidikan pejabat publik yang dipilih," ungkap Anas dalam unggahannya di X pada Rabu (7/10/2026).

Ia menegaskan bahwa usulannya untuk membuka diskursus ini tidak hanya berkaitan dengan individu tertentu. "Ini bukan tentang siapanya, tidak terkait dengan orangnya. Jika menyebut nama, sekadar contoh mempermudah mencerna pengertian," jelasnya. Anas memberikan contoh mengenai Mustofa Bisri, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Mus, yang tidak memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA).

Contoh Gus Mus dan Pendidikan

Anas menjelaskan bahwa Gus Mus pernah menceritakan pengalamannya saat berangkat ke Al-Azhar di Kairo tanpa ijazah resmi, hanya berbekal coretan "rekomendasi" dari Mbah Ali Maksum. "Gus Mus alias Kyai Haji Mustofa Bisri pernah berkisah. Beliau berangkat ke Al-Azhar Cairo, secara administratif bukan berbekal ijazah. Melainkan coretan 'rekomendasi' Mbah Ali Maksum pada secarik kertas," tambahnya. Meskipun demikian, Gus Mus berhasil menyelesaikan studinya di Universitas Al-Azhar dan mendapatkan gelar sarjana.

Lebih lanjut, Anas mempertanyakan situasi jika tokoh seperti Gus Mus diusulkan sebagai pejabat publik meskipun tidak memiliki ijazah setara SMA. "Sekali lagi, ini misal. Seandainya dalam pemilihan pejabat publik, Gus Mus diusung oleh partai-partai sebagai calon, layakkah diputuskan tidak memenuhi syarat pendidikan? Beliau lulusan Al-Azhar, tetapi tidak mempunyai ijazah resmi Sekolah Menengah," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa Gus Mus tidak berminat untuk mencalonkan diri dan menolak dengan tegas.

Pentingnya Diskusi Syarat Pendidikan

Anas menekankan bahwa situasi ini bisa terjadi pada banyak orang, termasuk mereka yang berpendidikan di dalam maupun luar negeri. "Hal ini bisa saja terjadi pada Gus-Gus yang lain. Juga anak bangsa yang bukan Gus. Baik yang sekolah di dalam negeri maupun di luar negeri," katanya. Ia kemudian menanyakan solusi untuk memastikan bahwa orang-orang yang layak tidak kehilangan kesempatan untuk dicalonkan.

Ia mengusulkan agar dilakukan kajian yang komprehensif mengenai syarat pendidikan agar tidak hanya berfokus pada aspek formal, tetapi juga substansial. "Sebaiknya dikaji dengan komprehensif dan detil tentang bagaimana pemenuhan syarat administrasi pendidikan, termasuk verifikasinya, agar syarat pendidikan ini tidak berhenti pada dimensi formil-prosedural, tetapi juga mementingkan yang materiil-substansial," jelasnya.

Anas menyebutkan dua alasan mengapa diskursus ini penting untuk dibuka. "Mengapa? Pertama, sebab pemilu musti sejalan dengan nafas demokratis. Membuka ruang politik yang menghidupkan peluang bagi rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang terbaik," paparnya. "Dan kedua, jangan lupa ini adalah pejabat publik yang dipilih. Bukan yang diangkat. Penekanan syarat-syarat administrasinya tidak boleh disamakan," tambahnya. Ia menekankan bahwa diskusi ini perlu dimasukkan dalam pembahasan Undang-Undang (UU) Politik.

Putusan MK terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dibacakan pada Selasa (6/10/2026). Dalam sidang tersebut, MK memutuskan bahwa gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima, meskipun mengonfirmasi bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat dari lembaga pendidikan luar negeri. Meskipun demikian, MK menolak semua gugatan yang diajukan oleh pemohon.

Perkara ini sebelumnya diajukan oleh Denny Indrayana, seorang pakar hukum tata negara, bersama sejumlah akademisi dan perwakilan organisasi masyarakat. Mereka mempertanyakan keabsahan pencalonan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024 dengan alasan pelanggaran terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat.

Artikel Terkait