Andi Arief, seorang politikus dari Partai Demokrat, berpendapat bahwa pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR mengenai polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru berpotensi menguntungkan Gibran. Menurutnya, pansus dapat menjadi platform bagi Gibran untuk memberikan klarifikasi secara terbuka di tengah perdebatan yang terjadi seputar dokumen pendidikannya setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Menurut saya, yang butuh pansus atau butuh klarifikasi itu sebenarnya adalah Wapres Gibran sendiri,” ungkap Andi dalam pernyataannya pada Kamis (15/10/2026). Ia menilai bahwa jika Gibran merasa dirugikan oleh isu yang berkembang, maka forum pansus bisa dimanfaatkan untuk menjelaskan permasalahan tersebut kepada publik. “Jadi kalau menurut saya ini kesempatan. Kalau ada pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya adalah Mas Gibran karena Gibran bisa klarifikasi di pansus itu,” tambahnya.
Dimensi Politik dalam Polemik Pendidikan Gibran
Andi Arief berpendapat bahwa masalah dokumen pendidikan Gibran tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, melainkan juga memiliki dimensi politik yang memerlukan penjelasan kepada masyarakat. Untuk mendukung pandangannya, Andi mengacu pada pembentukan Pansus Bank Century pada tahun 2010, saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadapi tekanan politik terkait kebijakan penyelamatan bank tersebut. Ia menjelaskan bahwa pansus pada waktu itu menjadi forum untuk membahas berbagai tuduhan dan meminta penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat dalam masalah Bank Century.
Andi juga menyoroti sikap SBY yang tidak menghalangi pembentukan pansus, yang bisa menjadi contoh dalam menghadapi isu politik. “Presiden SBY tidak melarang untuk terbentuknya pansus, justru pansus itu digunakan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada,” kata Andi. Ia mengaitkan pengalaman tersebut dengan situasi pendidikan Gibran, di mana jika pansus terbentuk, Gibran akan memiliki kesempatan untuk menjawab pertanyaan dan menjelaskan dokumen pendidikannya.
Putusan MK dan Implikasinya
Meski demikian, pandangan Andi tersebut merupakan penilaian politik mengenai manfaat pansus, dan pembentukan forum tersebut tidak menjamin bahwa polemik akan berakhir atau semua pertanyaan publik akan terjawab. Andi juga menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia menyatakan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan harus dibedakan dari kebutuhan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut kepada masyarakat.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Dalam pertimbangan yang dikutip, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang membuktikan penyelesaian pendidikan setara SMA atau sederajat oleh Gibran. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Penilaian substantif mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan juga disebut berkaitan dengan kewenangan lembaga lain. Dengan demikian, putusan yang tidak menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum pemohon perlu dibedakan dari putusan yang secara substantif menyatakan terpenuhi atau tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan. Wacana pembentukan pansus DPR dalam polemik ini berada dalam ranah politik dan klarifikasi publik. Jika pansus terbentuk, hal itu tidak akan otomatis mengubah putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Perdebatan selanjutnya akan berkisar pada apakah DPR akan membentuk pansus dan sejauh mana forum tersebut dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat tanpa mencampuradukkan proses politik dengan kewenangan hukum masing-masing lembaga.