Andi Arief, seorang politisi dari Partai Demokrat, menilai bahwa pembentukan panitia khusus (pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat memberikan kesempatan bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengklarifikasi isu mengenai dokumen pendidikan yang tengah menjadi sorotan. Menurutnya, forum ini berpotensi menguntungkan Gibran di tengah perhatian publik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masalah tersebut.
Andi menyatakan bahwa Gibran adalah pihak yang paling memerlukan ruang untuk memberikan klarifikasi setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setara sekolah menengah atas. “Menurut saya, yang butuh pansus atau butuh klarifikasi itu sebenarnya adalah Wapres Gibran sendiri,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Implikasi Politik yang Perlu Dijelaskan
Andi menjelaskan bahwa masalah ini tidak bisa hanya dilihat dari sudut pandang putusan pengadilan semata. Ada aspek politik yang perlu diungkap kepada publik, terutama karena isu dokumen pendidikan Gibran terus menjadi bahan perdebatan setelah putusan MK yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Ia berpendapat bahwa jika Gibran merasa dirugikan oleh polemik ini, seharusnya ia memanfaatkan kesempatan yang ada untuk memberikan penjelasan secara terbuka. “Jadi kalau menurut saya ini kesempatan. Kalau ada pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya adalah Mas Gibran karena Gibran bisa klarifikasi di pansus itu,” jelasnya.
Contoh Pansus Bank Century
Untuk mendukung argumennya, Andi memberikan contoh tentang pembentukan Pansus Bank Century pada tahun 2010, saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadapi tekanan politik akibat kebijakan penyelamatan Bank Century. Pada waktu itu, pansus DPR berfungsi sebagai forum untuk mendiskusikan berbagai tuduhan dan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait. Andi menilai bahwa sikap SBY yang tidak menghalangi pembentukan pansus dapat menjadi pelajaran berharga dalam menghadapi isu politik. Menurutnya, forum seperti ini bisa dipakai untuk menguji tuduhan sekaligus memberi kesempatan kepada pihak yang disorot untuk memberikan pembelaan. “Presiden SBY tidak melarang untuk terbentuknya pansus, justru pansus itu digunakan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada,” ungkapnya.
Andi kemudian mengaitkan pengalaman tersebut dengan polemik pendidikan Gibran. Ia berpendapat bahwa jika pansus benar-benar dibentuk, Gibran dapat memanfaatkan forum tersebut untuk menjelaskan dokumen pendidikannya serta menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di masyarakat. Namun, perlu dicatat bahwa pernyataan Andi tersebut merupakan pandangan politik mengenai manfaat pansus, bukan jaminan bahwa pembentukan pansus akan menyelesaikan polemik yang ada.
Di sisi lain, Andi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak perlu diperdebatkan lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa ada perbedaan antara menghormati putusan pengadilan dan kebutuhan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik. Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menolak permohonan para pemohon karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum. Meskipun demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan penyelesaian pendidikan setara SMA atau sederajat.
Hakim konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden. Mahkamah juga menilai bahwa pemenuhan syarat pencalonan tersebut merupakan ranah lembaga lain yang berwenang untuk menilainya. Dengan demikian, meskipun putusan MK tidak mendiskualifikasi Gibran, hal itu juga tidak menyatakan bahwa dokumen pendidikan yang dipermasalahkan telah terbukti memenuhi persyaratan melalui bukti yang diperiksa dalam persidangan.
Pernyataan Andi mengenai pembentukan pansus berada dalam konteks mencari ruang klarifikasi politik, bukan untuk mengubah putusan MK yang telah berkekuatan hukum tetap. Wacana mengenai pembentukan pansus terkait polemik ijazah Gibran kini menjadi bagian dari perdebatan politik di DPR, dengan persoalan yang muncul bukan hanya berkaitan dengan apakah pansus akan dibentuk, tetapi juga sejauh mana forum tersebut dapat memberikan kejelasan kepada publik tanpa mencampuradukkan proses politik dengan kewenangan hukum masing-masing lembaga.