Dinamika yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini memicu berbagai spekulasi mengenai arah politik dan kepentingan partai-partai besar di Indonesia. Andi Mallarangeng, seorang tokoh senior dari Partai Demokrat, menegaskan bahwa partainya tidak memiliki kepentingan langsung dalam kasus yang sedang dibahas di MK. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi asumsi publik mengenai posisi tawar partai di parlemen.
Andi mengungkapkan bahwa Partai Demokrat menyadari kekuatan politiknya, terutama jika keputusan MK berpotensi membuka kekosongan kursi wakil presiden. Ucapan ini disampaikan dalam sebuah diskusi dengan Rhenald Kasali yang ditayangkan di YouTube pada 23 Oktober 2026. Ia menanggapi anggapan bahwa ada sosok besar di balik gugatan ini, terutama karena Denny Indrayana dan Roy Suryo, dua nama yang sering dikaitkan dengan kasus tersebut, memiliki hubungan yang dekat dengan Demokrat.
Kesadaran Diri Partai Demokrat
Andi menjelaskan bahwa Denny adalah mantan wakil menteri pada masa Presiden SBY dan pernah mencalonkan diri sebagai legislatif dari Demokrat, meskipun bukan merupakan pengurus partai. Sementara itu, Roy Suryo merupakan mantan kader yang sudah tidak aktif sebagai pengurus dan anggota partai. “Tidak ada perintah langsung dari organisasi, bukan karena suatu strategi,” tegas Andi, menambahkan bahwa langkah Denny adalah inisiatif pribadi sebagai seorang profesional.
Sebagai Ketua Dewan Pakar DPP Partai Demokrat, Andi menegaskan bahwa terlepas dari hasil putusan MK, partai tidak memiliki kepentingan langsung. Ia juga menjelaskan bahwa langkah hati-hati yang diambil oleh Partai Demokrat didasarkan pada perhitungan matematis terkait jumlah draf keterwakilan di DPR dan MPR.
Perhitungan Politik Pasca-Putusan MK
Andi melanjutkan dengan menjelaskan beberapa skenario yang mungkin terjadi jika MK mengabulkan gugatan, baik sebagian maupun seluruhnya, yang dapat mengakibatkan kekosongan jabatan wakil presiden. Dalam situasi tersebut, Presiden harus mengajukan dua nama kepada MPR untuk dipilih sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Di sinilah Partai Demokrat harus menyadari posisinya, mengingat partai hanya memiliki 44 kursi, sementara untuk mendapatkan dukungan di MPR diperlukan sekitar 400 anggota. “Untuk mencapai 400 terlalu jauh. Biayanya juga terlalu besar,” ujarnya.
Rhenald sempat menyinggung bahwa publik kini melihat Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai sosok baru yang potensial, dan bertanya apakah dukungan besar dari parlemen bisa datang secara tiba-tiba. Andi tidak menutup kemungkinan tersebut, namun menekankan bahwa partainya menyadari batas kemampuannya. Ia juga mencatat bahwa Demokrat tidak memiliki sumber daya keuangan yang sama dengan partai lain.
Andi mengingatkan bahwa popularitas di masyarakat tidak selalu berbanding lurus dengan hasil di parlemen. Ia memberikan contoh pemilihan wakil presiden oleh MPR ketika Megawati Soekarnoputri menjadi presiden, di mana SBY, meskipun unggul dalam survei publik, tidak berhasil memenangkan suara di MPR. “Poling di masyarakat berbeda dengan suara di parlemen,” ujarnya.
Dalam konteks hukum tata negara, Andi memetakan beberapa kemungkinan hasil dari persidangan tersebut. Ia menguraikan bahwa kemungkinan terburuk adalah diskualifikasi langsung oleh MK, yang akan menciptakan kekosongan kursi wakil presiden. Namun, MK juga bisa memilih jalan tengah dengan mengabulkan sebagian gugatan, yang akan menyerahkan proses pemakzulan kepada MPR dan DPR. Jika ini terjadi, prosesnya akan menjadi politik dan berpotensi berlangsung lama.
Andi menilai bahwa koalisi pemerintah yang kuat memberikan Presiden pilihan untuk memperpanjang atau memperpendek proses tersebut. Saat ini, Demokrat berada dalam koalisi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan bahwa meskipun belum mengetahui hasil putusan MK, bukti dan kesaksian ahli telah disampaikan kepada publik melalui sidang yang disiarkan secara terbuka. “Dalam politik lebih baik jangan pernah berbohong,” katanya, menekankan pentingnya kejujuran dan objektivitas dalam kasus ini sebagai pelajaran bagi bangsa, khususnya dalam hal kepemimpinan dan penerapan aturan yang jelas.