Update
Ekonomi

Apindo Klarifikasi Usulan Jam Kerja 45 Jam Per Minggu: Ada Misunderstanding

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kandani, menjelaskan adanya kesalahpahaman mengenai usulan jam kerja maksimum 45 jam per minggu yang muncul dalam pembahasan RUU Pelindungan Ke...

Yoga Samadhi 08 October 2026 60 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meluruskan kesalahpahaman terkait usulan batas waktu kerja reguler maksimum 45 jam per pekan. (Foto: CNN Indonesia/Lidya Julita Sembiring)
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meluruskan kesalahpahaman terkait usulan batas waktu kerja reguler maksimum 45 jam per pekan. (Foto: CNN Indonesia/Lidya Julita Sembiring)

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kandani, memberikan penjelasan mengenai kesalahpahaman yang berkaitan dengan usulan batas waktu kerja reguler maksimum 45 jam dalam seminggu. Usulan tersebut sempat menjadi topik perbincangan dalam konteks Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Shinta menegaskan bahwa ide tersebut tidak dimaksudkan untuk memaksa peningkatan jam kerja bagi karyawan. "Jadi mungkin ada kesalahpahaman memaksakan untuk menaikkan. Konteksnya enggak seperti itu," ungkap Shinta saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, pada Rabu (7/10).

Perbandingan dengan Negara Tetangga

Ia menjelaskan bahwa usulan 45 jam kerja per minggu merupakan perbandingan dengan beberapa negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Menurutnya, perbandingan tersebut penting karena Indonesia perlu bersaing secara kompetitif dalam sektor ketenagakerjaan.

"Kita coba untuk bisa mengetahui persisnya seperti apa di negara lain karena kan pada akhirnya kita harus berkompetisi dengan negara lain. Itu yang jadi poinnya," tambah Shinta. Ia juga menyatakan bahwa kalangan buruh sebenarnya memahami konteks usulan serta perbandingan jam kerja di negara-negara tersebut.

Menunggu Regulasi Resmi

Di sisi lain, Shinta belum memberikan komentar mengenai hasil akhir regulasi jam kerja yang akan diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Apindo masih menunggu salinan resmi dari beleid terbaru tersebut untuk dapat melakukan kajian secara menyeluruh sebelum mengambil sikap.

"Saya pikir untuk urusan undang-undang ketenagakerjaan sebaiknya menunggu sampai kita juga dapat supaya kita bisa review dan kita bisa menjelaskan posisi kami," jelasnya. Saat ini, ketentuan jam kerja masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mencakup dua skema jam kerja resmi bagi perusahaan di Indonesia.

Skema pertama adalah 6 hari kerja dengan durasi 7 jam per hari atau total 40 jam dalam seminggu, disertai 1 hari libur. Skema kedua adalah 5 hari kerja dengan durasi 8 jam per hari atau total 40 jam dalam seminggu dengan 2 hari libur.

Artikel Terkait