Update
News

Asuransi Ketenagakerjaan untuk 5,4 Juta Pekerja Informal di Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 5,4 juta pekerja informal pada tahun 2027, meningkat signifikan dari target sebelumnya.

Lare Ayu 22 September 2026 66 pembaca jpnn.com jpnn.com
5,4 Juta Pekerja Informal di Jabar Bakal Dapat Asuransi Ketenagakerjaan dari KDM
5,4 Juta Pekerja Informal di Jabar Bakal Dapat Asuransi Ketenagakerjaan dari KDM

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tengah mempersiapkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditujukan bagi 5,4 juta pekerja informal pada tahun 2027. Jumlah ini menunjukkan peningkatan yang signifikan, hampir lima kali lipat dibandingkan dengan target penerima program yang ditetapkan untuk tahun 2026, yaitu satu juta pekerja informal.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa premi untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal akan ditanggung bersama oleh Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut. Program ini akan menyasar berbagai kelompok pekerja informal, termasuk petani, nelayan, buruh bangunan, pengemudi ojek online, ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga, hingga kuli bangunan.

Persyaratan untuk Mendapatkan Bantuan

Pekerja informal yang ingin mendapatkan bantuan ini harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya berusia antara 18 hingga 64 tahun dan termasuk dalam kategori desil 1-4. "Agar pekerja informal bisa langsung mengakses kepesertaan asuransi ini, silakan akses fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga," ungkap Dedi dalam keterangannya pada Selasa (22/9/2026).

Manfaat Perlindungan Ketenagakerjaan

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal akan memperoleh berbagai manfaat perlindungan, termasuk perawatan medis akibat kecelakaan kerja. Dedi memberikan contoh seorang pekerja di Bekasi yang merasakan manfaat dari program ini, di mana ia mendapatkan pengobatan gratis senilai Rp 500 juta setelah mengalami kecelakaan kerja.

Selain perlindungan dari kecelakaan kerja, peserta juga akan mendapatkan jaminan kematian yang berupa santunan bagi ahli waris. Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Namun, jika kematian disebabkan oleh kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan yang setara dengan 48 kali upah. Selain itu, dua anak dari pekerja yang meninggal juga berhak mendapatkan beasiswa.

Dedi berharap program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya dalam melindungi kepala keluarga yang menjadi pencari nafkah serta keluarganya. Ia memproyeksikan bahwa jumlah warga Jawa Barat yang terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan dukungan Pemprov Jabar dapat mencapai 17 juta anggota keluarga.

Artikel Terkait