JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 mengenai kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan terhadap sisa kuota pada tanggal 28 Agustus 2026. Aturan ini mewajibkan para operator seluler untuk menjaga sisa kuota internet yang telah dibayar oleh pelanggan agar tidak hangus setelah masa aktif paket berakhir.
Surat edaran ini merupakan langkah lanjutan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diterbitkan pada 23 Juli 2026. Dalam aturan tersebut, Komdigi menginstruksikan operator seluler untuk tidak menghapus sisa kuota pelanggan ketika masa aktif paket berakhir. Selain itu, operator juga dilarang untuk mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan dalam upaya mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang telah dibayar.
Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh pelanggan adalah hak mereka. Oleh karena itu, sisa kuota tidak dapat dihapus secara sepihak oleh operator. “Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ungkap Meutya dalam keterangan resminya pada Sabtu (29/8/2026).
Implikasi Aturan Baru
Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelanggan dapat lebih merasa aman dan terlindungi dalam menggunakan layanan internet. Operator seluler diharapkan dapat mematuhi ketentuan ini agar tidak merugikan pelanggan yang telah berinvestasi dalam paket internet mereka. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan telekomunikasi di Indonesia.