Update
Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM
Teknologi

Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Internet Harus Dilindungi

Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengeluarkan aturan baru yang mengharuskan operator seluler untuk melindungi sisa kuota internet pelanggan agar tidak hangus. Aturan ini diambil sebagai respon...

Kalula Putri 29 August 2026 49 pembaca inews.id inews.id
Advertisement
Advertisement

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 mengenai kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan terhadap sisa kuota pada tanggal 28 Agustus 2026. Aturan ini mewajibkan para operator seluler untuk menjaga sisa kuota internet yang telah dibayar oleh pelanggan agar tidak hangus setelah masa aktif paket berakhir.

Surat edaran ini merupakan langkah lanjutan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diterbitkan pada 23 Juli 2026. Dalam aturan tersebut, Komdigi menginstruksikan operator seluler untuk tidak menghapus sisa kuota pelanggan ketika masa aktif paket berakhir. Selain itu, operator juga dilarang untuk mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan dalam upaya mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang telah dibayar.

Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh pelanggan adalah hak mereka. Oleh karena itu, sisa kuota tidak dapat dihapus secara sepihak oleh operator. “Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ungkap Meutya dalam keterangan resminya pada Sabtu (29/8/2026).

Implikasi Aturan Baru

Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelanggan dapat lebih merasa aman dan terlindungi dalam menggunakan layanan internet. Operator seluler diharapkan dapat mematuhi ketentuan ini agar tidak merugikan pelanggan yang telah berinvestasi dalam paket internet mereka. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan telekomunikasi di Indonesia.

Artikel Terkait