Dugaan Akses Ilegal dan Pencemaran Nama Baik
Perseteruan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, berpotensi memasuki babak hukum yang lebih rumit. Setelah Ruben melayangkan laporan ke pihak kepolisian terkait beredarnya rekaman video call, kini terbuka kemungkinan Sarwendah mengambil langkah serupa dengan mengajukan laporan balik.
Praktisi hukum sekaligus psikolog, Deolipa Yumara, menilai bahwa perselisihan keduanya berpeluang berkembang menjadi aksi saling lapor. Laporan yang diajukan Ruben berfokus pada dugaan akses ilegal serta pencemaran nama baik atas unggahan percakapan video yang menampilkan dirinya tanpa izin.
“Jadi, Ruben Onsu melaporkan Sarwendah karena meng-upload, ya, video yang di mana ada gambarnya Ruben Onsu tanpa izin si Ruben Onsu. Tapi Sarwendah mendapatkan aksesnya itu dari si lawan bicaranya Ruben Onsu, kan, yang sudah diizinkan. Tetap secara hukum bisa dipidana Sarwendah ini,” papar Deolipa saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat.
Kendati demikian, Deolipa menggarisbawahi bahwa aspek keabsahan izin dari lawan bicara dan izin penyebarluasan rekaman merupakan wilayah pembuktian hukum yang masih harus diuji faktanya oleh aparat kepolisian.
Celah Pembelaan Diri
Di sisi lain, Deolipa memandang Sarwendah memiliki celah hukum untuk melakukan pembelaan diri. Salah satu dalih yang dapat dikemukakan adalah bahwa tindakan tersebut diambil demi melindungi keselamatan serta kepentingan pribadi dan anak-anaknya.
Selain polemik video call, Deolipa turut menyoroti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang sebelumnya sempat diunggah Ruben ke media sosial—rekaman yang memperlihatkan pertemuan antara asisten Ruben dengan pihak bernama Artos. Menurutnya, penyebaran rekaman CCTV tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan hukum terkait dugaan pelanggaran privasi apabila pihak yang merasa dirugikan memilih membawa masalah tersebut ke ranah kepolisian.
Kemungkinan Saling Lapor
Dengan adanya celah tersebut, langkah Ruben dinilai tidak serta-merta menutup ruang bagi Sarwendah untuk mengambil tindakan hukum balasan jika merasa hak-haknya dilanggar.
“Jadi bisa terjadi saling lapor-melapor ini, begitu. Nah, ini kan pihaknya Sarwendah belum membuat laporan polisi terhadap keadaan yang pertama. Jadi, nanti ujungnya akan ke sana. Jadi, ketika Ruben melaporkan Sarwendah, Sarwendah juga ke depannya tampaknya akan melaporkan Ruben,” tandas Deolipa.
Meski begitu, Deolipa menegaskan bahwa potensi laporan balik ini masih sebatas analisis kemungkinan dan belum berupa laporan resmi yang didaftarkan Sarwendah. Selain itu, adanya potensi saling lapor tidak serta-merta menetapkan salah satu pihak bersalah secara pidana, mengingat penetapan status hukum dan pembuktian unsur pidana sepenuhnya merupakan wewenang aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.