Update
News

Balap Liar di Makassar Dibubarkan, Pelaku Kabur Kocar-kacir

Nasywa Fattari 19 October 2026 61 pembaca
Polisi mengamankan empat sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar di Jalan Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: iNews).
Polisi mengamankan empat sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar di Jalan Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: iNews).

Pembubaran Aksi Balap Liar dan Penyitaan Kendaraan

Aksi balap liar sekelompok pemuda di ruas Jalan Andi Pangerang (AP) Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian akibat meresahkan warga. Dalam penindakan tersebut, Tim Resmob Polsek Panakkukang mengangkut empat unit sepeda motor yang ditinggalkan kocar-kacir oleh para pelaku saat petugas tiba di lokasi.

Penertiban tersebut dieksekusi merespons aduan masyarakat mengenai maraknya aksi balapan di jalan nasional tersebut. Selain mengganggu ketertiban umum dan memicu kegaduhan, aksi ugal-ugalan para remaja tersebut sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Saat armada petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), para pemuda yang diduga terlibat balap liar langsung berhamburan melarikan diri. Beberapa di antaranya bahkan nekat meninggalkan sepeda motor mereka begitu saja di tepi jalan demi menghindari kejaran petugas.


Keterangan Kepolisian dan Sanksi

Panit Resmob Polsek Panakkukang, Ipda Ikbal MR, membenarkan aksi pembubaran serta penyitaan kendaraan yang diduga kuat digunakan untuk ajang balap liar tersebut.

“Dapat kami benarkan, setelah menerima informasi dari warga, kami langsung turun ke TKP untuk membubarkan aksi balap liar di Jalan Pettarani. Dalam aksi pembubaran ini, kami berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan pelaku balap liar,” ujar Ipda Ikbal.

Seluruh barang bukti berupa empat unit kendaraan tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk ditindaklanjuti. Kepolisian menegaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut akan dikenai sanksi tilang serta ditahan selama tiga bulan sebagai efek jera agar para pemiliknya tidak mengulangi perbuatan serupa.

Di samping tindakan tegas di lapangan, pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka, guna mencegah keterlibatan remaja dalam aksi balap liar yang berisiko tinggi bagi keselamatan jiwa.

Artikel Terkait