JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Bamsoet, putusan tersebut bersifat final dan tidak menjadi tanggung jawab MK lagi.
“Keputusan itu harus dihormati, prosesnya harus dihormati, bahwa hasil daripada pemilu itu tetap sah,” ungkap Bamsoet saat memberikan keterangan di Kementerian Sekretariat Negara. Politikus dari Partai Golkar ini juga mengingatkan bahwa perjalanan politik Gibran dan Prabowo Subianto hingga terpilih sebagai pemimpin Indonesia telah melalui proses yang panjang.
Proses Pemilihan yang Panjang
Dia menekankan bahwa hasil pemilihan presiden tidak dapat diubah karena telah melalui berbagai tahapan dan kedua tokoh tersebut sudah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. “Tidak ada lagi yang bisa mengubah keputusan hasil pilpres tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang mempertanyakan syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024. Meskipun permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, terdapat poin penting dalam pertimbangan MK mengenai ijazah Gibran. MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA, namun tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena masalah kedudukan hukum para pemohon.
Kedudukan Hukum Pemohon
"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10). MK menyimpulkan bahwa para pemohon bukanlah peserta Pilpres 2024, sehingga mereka tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” tegas Suhartoyo. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan dari para pemohon tidak dapat diterima. "Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tuturnya.