Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Dunia memberikan perhatian khusus terhadap kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia. Salah satu fokus utama mereka adalah kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak, di mana ditemukan bahwa sekitar 25 persen perusahaan di Indonesia diduga terlibat dalam penggelapan pajak. Temuan ini berasal dari survei eksperimental yang dilakukan untuk mengevaluasi praktik ketidakpatuhan perpajakan yang sulit terdeteksi melalui survei konvensional.
Temuan Survei Mengenai Penggelapan Pajak
Dalam laporan berjudul "Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth" yang dirilis pada Juli 2026, Bank Dunia mengungkapkan bahwa prevalensi penggelapan pajak di kalangan perusahaan diperkirakan mencapai 25 persen. "Hasil eksperimen menunjukkan sekitar satu dari empat perusahaan melakukan penggelapan pajak," tulis Bank Dunia.
Metode Survei yang Digunakan
Bank Dunia menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh melalui metode double-list experiment, yaitu teknik survei yang dirancang untuk mendorong responden memberikan jawaban yang lebih jujur mengenai isu-isu sensitif seperti penggelapan pajak. Metode ini dipilih karena perusahaan seringkali enggan mengakui praktik tersebut jika ditanya secara langsung. Laporan tersebut juga mencatat bahwa tingkat dugaan penggelapan pajak bervariasi berdasarkan karakteristik perusahaan, menunjukkan bahwa kepatuhan pajak tidak merata di berbagai sektor usaha.
Bank Dunia menilai bahwa hasil temuan ini menunjukkan bahwa tantangan dalam meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia bukan hanya berasal dari kebijakan perpajakan, tetapi juga dari tingkat kepatuhan wajib pajak. "Temuan ini menunjukkan bahwa ketidakpatuhan pajak masih menjadi tantangan yang signifikan dan perlu menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan penerimaan negara," tulis Bank Dunia.
Rekomendasi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Oleh karena itu, Bank Dunia merekomendasikan penguatan administrasi perpajakan melalui pemanfaatan data pihak ketiga, analitik berbasis risiko, serta digitalisasi layanan perpajakan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya pelaporan pajak yang tidak akurat. "Modernisasi administrasi perpajakan penting untuk meningkatkan kepatuhan, termasuk melalui pemanfaatan data pihak ketiga, integrasi data yang lebih kuat, dan analitik untuk mendeteksi ketidakpatuhan," tulis Bank Dunia.