Bea Cukai Soekarno-Hatta, bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, berhasil mencegah dua upaya penyelundupan emas melalui Terminal 3 bandara tersebut. Penindakan ini terjadi pada tanggal 11 Agustus 2026, di mana petugas berhasil mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
Metode Penyelundupan yang Digunakan
Pada penindakan pertama, emas disembunyikan dengan berbagai cara, termasuk dimasukkan ke dalam tubuh, diselipkan pada pakaian yang telah dimodifikasi, body strapping, dan disimpan dalam tas hand carry. Selain itu, emas juga dibawa melalui jalur operasional bandara dengan memanfaatkan staf ground handling untuk diserahkan kepada penumpang di area keberangkatan internasional.
Pernyataan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan pentingnya Bea Cukai sebagai penjaga perbatasan Indonesia untuk terus meningkatkan kapabilitas dan beradaptasi dengan perkembangan modus penyelundupan. “Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia harus terus meningkatkan kapabilitas dan selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang. Jangan sampai penyelundup lebih cepat beradaptasi daripada kita,” ungkapnya.
Penindakan pertama dimulai dari sinergi antara Aviation Security dan petugas Bea Cukai yang menemukan dugaan pembawaan emas dalam tas hand carry oleh seorang penumpang WNA asal China di Terminal 3 Keberangkatan. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan emas berbentuk silinder atau telur di dalam tas tersebut.
Selama proses pemeriksaan, Avsec dan petugas Bea Cukai juga menemukan penumpang lain berdasarkan anomali hasil body scanner. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi. Tim Bea Cukai kemudian melakukan analisis data penumpang dan menemukan keterkaitan antara kedua penumpang tersebut dengan penumpang lainnya dalam dua penerbangan menuju Hong Kong, yaitu CX798 dan GA860. Lima penumpang yang diduga terkait kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari rangkaian pemeriksaan, petugas menemukan emas berbentuk telur yang disembunyikan di area kemaluan dan dubur, serta emas yang disimpan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi. Secara keseluruhan, tujuh penumpang diamankan dengan total 41 keping emas seberat 17,436 kilogram dan nilai pasar sekitar Rp46 miliar. Seluruh emas yang berhasil diamankan menunjukkan kadar Au 99,99 persen atau 24 karat berdasarkan pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh penumpang tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sesuai dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang diatur melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017 yang telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Sejak 23 Desember 2025, berlaku juga PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor tertentu berupa emas yang dikenakan Bea Keluar. Masyarakat yang ingin membawa emas ke luar negeri diimbau untuk memberi tahu petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan. Pemerintah terus memperkuat pengawasan dan memberikan edukasi agar kegiatan ekspor dan pembawaan barang ke luar negeri berlangsung secara legal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan.