Update
Ekonomi

BEI Mulai Terapkan Short Selling dengan Setoran Awal Rp50 Juta

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan transaksi short selling mulai 1 Oktober, yang akan mencakup lima saham pada tahap awal. Investor diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan termasuk setoran m...

Arya Yudhistira 28 September 2026 56 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
BEI memastikan penerapan transaksi short selling akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober mendatang, dengan tahap awal bakal mencakup lima saham. (CNN Indonesia/Muhammad Falah Nafis).
BEI memastikan penerapan transaksi short selling akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober mendatang, dengan tahap awal bakal mencakup lima saham. (CNN Indonesia/Muhammad Falah Nafis).

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa transaksi short selling akan resmi dimulai pada tanggal 1 Oktober mendatang, dengan tahap awal mencakup lima saham. Short selling adalah metode di pasar modal yang memungkinkan investor untuk menjual saham yang belum dimiliki dengan cara meminjam saham tersebut terlebih dahulu, kemudian membelinya kembali ketika harga turun.

Persyaratan untuk Investor

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa pada tahap awal, dua Anggota Bursa yang telah disetujui untuk mendukung transaksi ini adalah Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas. "Saham short sell akan kami umumkan setelah pasar tutup. Hari ini. Ada lima (saham)," jelas Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada Senin (28/9).

Jeffrey menjelaskan bahwa transaksi short selling ini ditujukan bagi investor yang telah memenuhi sejumlah persyaratan ketat, mengingat instrumen ini memiliki risiko yang tinggi. Di antara syarat tersebut, investor diwajibkan memiliki rekening reguler minimal selama enam bulan dan menyetorkan dana minimum sebesar Rp50 juta. Selain itu, mereka juga harus membuka rekening khusus untuk short selling di Anggota Bursa yang menyediakan layanan tersebut.

Regulasi dan Risiko Short Selling

"Short selling adalah salah satu fitur yang bisa digunakan oleh investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya. Tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko, oleh karena itu tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka," tambah Jeffrey.

Ketentuan mengenai short selling diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan mengenai modal awal minimum bagi investor yang ingin melakukan perdagangan short selling. Pada Pasal 34, nilai jaminan awal untuk transaksi pertama ditetapkan sebesar Rp50 juta.

"Nilai Jaminan Awal pada saat transaksi pertama yang disampaikan ke Bursa Efek menggunakan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling paling sedikit; (a) 50% dari nilai Transaksi Short Selling; atau (b) Rp 50.000.000 digunakan yang lebih tinggi," bunyi Pasal 34 POJK Nomor 6 Tahun 2024.

Artikel Terkait