Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengumumkan bahwa semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) harus menyelesaikan pengurusan sertifikat tersebut sebelum 10 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa dapur MBG yang tetap beroperasi tanpa memenuhi persyaratan ini akan ditutup secara permanen.
"Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10. SLHS ini bukan soal baik atau cukup, ini antara nol atau satu. Memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau enggak, tutup permanen," kata Sudaryono dalam konferensi pers yang diadakan di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/8).
Pentingnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Sudaryono menjelaskan bahwa masih ada sejumlah dapur MBG yang beroperasi namun belum memiliki SLHS. Oleh karena itu, BGN memberikan kesempatan kepada pengelola untuk segera menyelesaikan proses pengurusan sertifikat sebelum batas waktu yang ditentukan. Ia menekankan bahwa BGN tidak akan memberikan toleransi kepada dapur yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi, karena sertifikat tersebut merupakan syarat utama dalam operasional SPPG.
"Kami tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya tidak memenuhi standar," ujarnya. Ia menegaskan bahwa SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seluruh dapur MBG. "SLHS ini bukan syarat administrasi. Ini syarat mutlak. Jadi kalau misalnya SLHS-nya tidak memenuhi persyaratan itu nol. Dikali nol semua dikali nol jadi nol," tambahnya.
Proses Pengurusan Sertifikat
SLHS adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa tempat usaha pengolahan pangan telah memenuhi syarat higiene dan sanitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sertifikat ini diperoleh setelah pelaku usaha melalui beberapa tahapan, termasuk pendaftaran, pelatihan keamanan pangan, inspeksi kesehatan lingkungan, pemeriksaan laboratorium, hingga verifikasi oleh dinas kesehatan.
Sebelumnya, BGN menargetkan agar seluruh SPPG sudah memiliki SLHS pada Agustus 2026. Sudaryono juga menyatakan bahwa SPPG yang belum mendaftarkan pengurusan SLHS akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara operasional. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 15 April 2026, sebanyak 13.576 SPPG atau sekitar 52,37 persen dari total 25.925 SPPG yang beroperasi telah memiliki SLHS. Jika dihitung dari jumlah SPPG yang telah mengajukan permohonan, capaian tersebut setara dengan 81,39 persen.
Namun, hingga saat ini, BGN belum mengumumkan data terbaru mengenai jumlah dapur MBG yang telah memperoleh SLHS menjelang tenggat 10 Agustus tersebut.