Update
News

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditangkap Karena Dugaan Korupsi

Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang oleh penyidik Polri. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan...

Rimba Amarta 26 September 2026 75 pembaca jpnn.com jpnn.com
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Korupsi dan TPPU
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Korupsi dan TPPU

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi menjadi tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada hari Jumat, 25 September 2026. Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin lainnya di Gowa, Sulawesi Selatan.

Penyelidikan yang Mendalam

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang intensif. Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 30 saksi dan empat ahli, serta melakukan penggeledahan dan gelar perkara.

“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” ungkap Brigjen Roberthus. Sebelumnya, Sitti Husniah Talenrang juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Penggeledahan dan Penemuan Bukti

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan izin lainnya di Kabupaten Gowa pada tahun 2025 hingga 2026, serta TPPU. Pada hari Senin, 21 September 2026, tim gabungan dari Kortastipidkor Polri, Unit Tipikor Satreskrimsus Polda Sulsel, dan Unit Tipikor Polresta Gowa melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa. Penggeledahan berlangsung dari pukul 15.30 WITA hingga 20.00 WITA.

Brigjen Hernowo Yulianto, Katim Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, menyatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dokumen fisik dan elektronik. Sebanyak empat boks plastik berisi dokumen disita, tiga boks dari kantor Bupati Gowa dan satu boks dari rumah jabatan bupati. “Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Perlu dicatat bahwa saat penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di lokasi.

Artikel Terkait