Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terjerat dalam dugaan suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang menyelidiki kasusnya. KPK mencurigai bahwa Anom melakukan pemerasan terhadap bawahannya di Pemkab Pemalang serta pihak swasta, yang mengakibatkan terkumpulnya uang sebesar Rp 1,98 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan oleh Anom untuk menyelesaikan perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa hasil penelusuran tim KPK menunjukkan bahwa uang yang terkumpul digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengurus penyelesaian perkara di KPK. "Ada pengaduan di Kabupaten Pemalang, dan itu sudah masuk di tahap penyelidikan, yaitu suap proyek dan jabatan," ungkapnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 30 Juli 2026.
Kronologi Pertemuan dan Kesepakatan
Awalnya, Anom meminta bantuan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, untuk bertemu dengan adik iparnya yang berinisial HAN. Tujuannya adalah untuk diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari seorang polisi bernama Setya Budi Dias yang bertugas di KPK sebagai staf administrasi. Pertemuan antara Anom, Gus Haris, dan Lilik berlangsung sebanyak tiga kali di restoran di Magelang dan Semarang, Jawa Tengah.
Pada salah satu pertemuan tersebut, Lilik meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk pengurusan penyelesaian perkara. "Setelah AWI (Anom) dan GHA (Gus Haris) diyakinkan bahwa LBS (Lilik) bisa mengurus perkara dimaksud, terjadilah kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS," jelas Taufik.
Penangkapan dan Proses Hukum
Pada tanggal 27-28 Juli 2026, Anom memerintahkan Gus Haris untuk mengumpulkan uang dari jajaran Pemkab Pemalang dan pihak swasta. Di sisi lain, pada 27 Juli 2026, KPK menduga telah terjadi pertemuan antara Anom, Gus Haris, dan Lilik di sebuah hotel di Semarang. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi penyerahan uang sebesar Rp 1,2 miliar dari total Rp 2 miliar untuk pengurusan perkara.
Setelah penyerahan uang, Lilik kembali ke rumahnya di Purworejo, namun tim KPK berhasil mengamankannya di rumahnya beserta uang sejumlah Rp 1,2 miliar. Sementara itu, Anom ditangkap di sebuah hotel di Jakarta, dan Gus Haris ditangkap di Pemalang pada hari yang sama, yaitu 28 Juli 2026. KPK melakukan operasi tangkap tangan ke-18 di tahun 2026, di mana Bupati Pemalang termasuk di antara 21 orang yang ditangkap.
Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro dan tiga orang lainnya diperlihatkan kepada publik dengan mengenakan rompi oranye KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini memiliki dua klaster, yaitu dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemkab Pemalang dan pihak swasta, serta dugaan pemerasan oleh seorang polisi yang bertugas di KPK beserta ayahnya terhadap Anom.
Dalam klaster pertama, tersangkanya adalah Anom Widiyantoro dan Gus Haris, sedangkan dalam klaster kedua, tersangkanya adalah Setya Budi Dias dan Lilik Budi Suprianto.