Update
News

Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Richard Arief Muljadi, buronan kasus penipuan batu bara senilai Rp7 miliar, berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung saat baru tiba dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta.

Gyan Kusuma 21 June 2026 35 pembaca liputan6.com liputan6.com
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Kalsel. (Dok Kejagung)
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Kalsel. (Dok Kejagung)

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) dari Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, berhasil menangkap Richard Arief Muljadi, seorang buronan dalam kasus penipuan batu bara yang merugikan hingga Rp7 miliar. Penangkapan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 20 Juni 2026, tepat setelah Richard tiba dari Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa buronan tersebut ditangkap saat baru saja mendarat. "DPO tersebut diamankan di Bandara Soekarno Hatta saat kembali dari Singapura," ungkap Anang dalam keterangan resminya pada Minggu (21/6/2026).

Identitas dan Latar Belakang Kasus

Richard Arief Muljadi, yang berusia 38 tahun dan merupakan seorang wiraswasta, tercatat memiliki alamat di Jalan Bondowoso, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. Ia merupakan terdakwa dalam kasus penipuan yang berkaitan dengan bisnis batu bara, yang menyebabkan kerugian yang sangat besar. "Terdakwa didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar," jelas Anang.

Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal delapan tahun. Anang menjelaskan bahwa Richard terpaksa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena ia sering mangkir dari persidangan di Kalimantan Selatan. "Berkas perkara Terdakwa telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga masuk ke dalam DPO," tambahnya.

Proses Penangkapan dan Tindakan Selanjutnya

Pada saat penangkapan di bandara, Richard bersikap kooperatif, sehingga proses eksekusi berjalan lancar tanpa adanya perlawanan. Setelah ditangkap, pihak Kejaksaan Agung segera menyerahkan Richard kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk melanjutkan proses hukum.

Anang juga menyampaikan instruksi dari Jaksa Agung agar seluruh jajarannya terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia mengingatkan para pelarian lainnya untuk segera menyerahkan diri. "Segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Anang.

Artikel Terkait