Pegiat di bidang politik, sosial, dan ekonomi, Arif Wicaksono, mengungkapkan bahwa pengaruh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terhadap keberhasilan pasangan Prabowo Subianto-Gibran dalam Pilpres 2024 relatif tidak signifikan. Penilaian ini didasarkan pada perbandingan hasil suara Pilpres 2024 dengan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, khususnya antara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gerindra.
PSI, yang saat itu dipimpin oleh Kaesang Pangarep dan mendapatkan dukungan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tidak berhasil mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Partai ini hanya memperoleh 2,82 persen suara, sehingga tidak mendapatkan kursi di DPR RI. Di sisi lain, Partai Gerindra yang dipimpin oleh Prabowo Subianto berhasil meningkatkan jumlah kursi di DPR RI dari 78 kursi pada Pemilu 2019 menjadi 86 kursi pada Pemilu 2024, dengan perolehan suara sebesar 13,22 persen.
Pertanyaan Mengenai Pengaruh Gibran
Dengan perbandingan tersebut, Arif mempertanyakan seberapa besar pengaruh Gibran terhadap kemenangan pasangan Prabowo-Gibran yang meraih 58,6 persen suara dalam Pilpres 2024. Melalui akun X miliknya, Arif menyampaikan, "58% suara Pilpres dialihkan ke mana? Gibran jadi wapres. Seberapa besar pengaruhnya ke kemenangan 2024? Faktanya: PSI yang diketuai Kaesang dan di-endorse Jokowi (presiden saat itu, sekaligus ayah Gibran) gagal tembus ambang batas 4% - 0 kursi DPR. Sementara Gerindra yang diketuai Prabowo naik dari 78 jadi 86 kursi."
Arif kemudian menyimpulkan bahwa mesin politik Gibran tidak berjalan dengan baik, sehingga pengaruhnya dapat dikatakan hampir tidak ada. Penilaian ini didasarkan pada analisis terhadap hasil Pemilu 2024, meskipun data perolehan suara partai dalam Pileg tidak secara langsung mencerminkan kontribusi personal seorang kandidat terhadap suara pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Masalah Hukum yang Dihadapi Gibran
Sementara itu, Gibran saat ini terlibat dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar dirinya didiskualifikasi dari posisi wakil presiden. Perkara ini berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Permohonan tersebut diajukan oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, bersama sebelas pemohon lainnya.
Para pemohon mengklaim terdapat masalah administratif terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam proses pendaftaran Pilpres 2024, merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Mereka juga mempertanyakan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang digunakan dalam pencalonan. Melalui tim kuasa hukum, termasuk Bambang Widjojanto dan Refly Harun, para pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU mengenai penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, serta memberikan konsekuensi hukum sesuai dengan permohonan dalam perkara tersebut.
Perkara ini kini telah memasuki tahap pembuktian di MK, dengan agenda persidangan yang mencakup pemeriksaan ahli dan/atau saksi yang diajukan oleh para pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan. Dengan demikian, penilaian Arif mengenai pengaruh Gibran terhadap kemenangan Pilpres 2024 merupakan pandangan yang didasarkan pada analisis hasil pemilu, sedangkan masalah pemenuhan syarat pendidikan Gibran masih dalam proses pemeriksaan di MK.