Gugatan yang diajukan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga memicu spekulasi mengenai dampaknya terhadap peta politik nasional menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Analis politik dan hukum, Boni Hargens, menilai bahwa isu pemakzulan Gibran perlu dianalisis dalam konteks dinamika politik yang lebih luas.
Menurut Boni, perkara ini berpotensi menjadi bagian dari persaingan politik menuju kontestasi 2029. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh beberapa pihak, termasuk Denny Indrayana. Para pemohon mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka meminta agar MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat dan membatalkan keputusan terkait pencalonannya.
Konsekuensi Hukum dan Politik
Boni berpendapat bahwa permohonan tersebut memiliki konsekuensi politik yang signifikan karena menyangkut status Gibran yang saat ini menjabat sebagai wakil presiden. Dari perspektif hukum acara, Boni sejalan dengan pandangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempertanyakan batas waktu pengajuan perkara serta kewenangan MK dalam menangani objek gugatan ini. Dalam sidang yang berlangsung pada 23 September 2026, KPU menyatakan bahwa perkara yang diajukan lebih berhubungan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu yang merupakan kewenangan MK.
KPU juga menekankan bahwa permohonan tersebut telah melewati tenggat waktu pengajuan PHPU. "Kalau ada yang mengatakan bahwa objek gugatan bukan lagi sengketa pemilu, melainkan jabatan konstitusional yang sah, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 10 ayat (1) UU MK menetapkan kewenangan MK dalam ranah pemilu secara limitatif hanyalah sebatas memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," ungkap Boni Hargens dalam pernyataannya.
Dimensi Politik dalam Isu Pendidikan
Di luar aspek hukum, Boni juga melihat bahwa perkara syarat pendidikan Gibran memiliki dimensi politik. Ia berpendapat bahwa isu ini dapat memengaruhi konfigurasi koalisi dan posisi para aktor politik menjelang Pilpres 2029. "Isu pemakzulan jelas sekali berpotensi menjadi alat tawar-menawar dalam pembentukan koalisi dan penentuan kandidat untuk Pemilihan Presiden 2029. Ada figur tertentu yang berambisi dipasangkan dengan Presiden Prabowo pada Pilpres 2029," jelasnya.
Boni mencatat setidaknya ada tiga aspek penting yang perlu diperhatikan, yaitu kemungkinan isu ini digunakan sebagai manuver politik, tekanan terhadap legitimasi pemerintahan, serta hubungannya dengan persiapan menuju Pilpres 2029. Namun, analisis mengenai adanya agenda politik ini merupakan pandangan Boni dan belum menjadi kesimpulan hukum dari MK. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
Dalam sidang pada 23 September, MK mendengarkan jawaban dari KPU, keterangan dari Bawaslu, serta pihak terkait lainnya. Hakim juga memberikan sejumlah catatan kepada KPU dan Bawaslu terkait proses verifikasi syarat pendidikan Gibran. Setelah persidangan, Majelis Hakim menyatakan akan membahas perkara ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Bawaslu sendiri mengungkapkan bahwa mereka telah menjalankan fungsi pengawasan selama tahapan Pemilu 2024 dan tidak menemukan laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu terkait syarat pendidikan Gibran. Perkara ini menjadi sorotan karena para pemohon mengakui bahwa permohonan PHPU diajukan jauh setelah batas waktu yang ditentukan. Mereka beralasan bahwa pengujian substansi diperlukan untuk memastikan pemenuhan syarat pencalonan Gibran dapat diperiksa secara terbuka.
Boni menekankan bahwa perkembangan perkara ini perlu dilihat dalam kerangka hukum sekaligus konteks politik nasional. Ia menyatakan bahwa isu yang berlanjut hingga 2029 berpotensi memengaruhi soliditas pemerintahan dan konfigurasi kekuatan politik. "Isu pemakzulan ini berpotensi menjadi gangguan bagi stabilitas politik pemerintahan Presiden Prabowo, bahkan jika secara hukum gugatan tersebut tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk dikabulkan oleh MK," tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa polemik yang berkepanjangan dapat mengalihkan perhatian pemerintah dari agenda pembangunan. "Isu hukum yang berkepanjangan mengalihkan energi politik pemerintah dari fokus pada program prioritas nasional dan agenda pembangunan," kata Boni. Dengan demikian, perkara syarat pendidikan Gibran kini berada di persimpangan antara persoalan hukum pemilu dan dinamika politik nasional, sementara putusan akhir berada di tangan MK, dampak politik dari perkara ini masih menjadi bagian dari perdebatan publik menjelang tahapan politik menuju Pilpres 2029.