Update
News

Dampak Kabut Asap Karhutla, 1.673 Penerbangan Domestik di Indonesia Alami Gangguan

Nasywa Fattari 12 October 2026 57 pembaca
Asap karhutla mengganggu 1.673 penerbangan domestik pada Agustus–Oktober 2026. (Foto: Kemenhub)
Asap karhutla mengganggu 1.673 penerbangan domestik pada Agustus–Oktober 2026. (Foto: Kemenhub)

Ribuan Penerbangan Terganggu Demi Prioritas Keselamatan

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak signifikan terhadap kelancaran operasional transportasi udara di tanah air. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal domestik mengalami gangguan sepanjang periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026.

Dari total penerbangan yang terdampak, sebanyak 907 jadwal mengalami penundaan atau pembatalan, sementara 745 penerbangan mengalami keterlambatan (delay). Selain itu, kondisi kabut asap pekat memaksa 15 penerbangan dialihkan (divert) ke bandara alternatif dan enam penerbangan memutuskan kembali ke bandara asal (return to base).

Keterbatasan jarak pandang (visibility) yang berada di bawah batas minimum keselamatan operasional menjadi pemicu utama penyesuaian jadwal tersebut.

"Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan," tegas Lukman dalam keterangan resmi Kemenhub, Minggu (11/10/2026).

Guna mengantisipasi dinamika di lapangan, Kemenhub terus mengintensifkan koordinasi bersama Kantor Otoritas Bandar Udara, operator bandara, lembaga navigasi penerbangan, serta jajaran manajemen maskapai.


Maskapai dan Kategori Gangguan Terbanyak

Dampak sebaran asap karhutla dirasakan oleh berbagai maskapai penerbangan nasional. Citilink Indonesia mencatatkan jumlah gangguan terbanyak dengan total 478 jadwal penerbangan terdampak.

Adapun maskapai lain yang turut mengalami kendala operasional meliputi:

  • NAM Air: 300 penerbangan
  • Wings Air: 227 penerbangan
  • Super Air Jet: 161 penerbangan
  • Surya Mataram: 134 penerbangan
  • Batik Air: 112 penerbangan
  • Garuda Indonesia: 97 penerbangan
  • TransNusa: 94 penerbangan
  • Lion Air: 41 penerbangan
  • Sriwijaya Air: 29 penerbangan

Ditinjau dari klasifikasi pembatalan penerbangan, Wings Air menjadi maskapai dengan angka pembatalan tertinggi mencapai 226 penerbangan, diikuti Super Air Jet (158 penerbangan) dan Citilink (115 penerbangan). Sementara untuk kategori keterlambatan (delay), Citilink mencatat frekuensi tertinggi dengan 357 penerbangan, disusul NAM Air sebanyak 212 penerbangan.


Sebaran Bandara Terdampak

Secara geografis, wilayah Kalimantan menjadi kawasan yang paling terdampak oleh sebaran kabut asap. Sejumlah bandara yang mengalami gangguan penerbangan di antaranya Bandara Supadio (Pontianak), Tjilik Riwut (Palangka Raya), Iskandar (Pangkalan Bun), H. Asan (Sampit), Rahadi Oesman (Ketapang), serta Syamsudin Noor (Banjarmasin).

Di Pulau Sumatera, gangguan jarak pandang dilaporkan terjadi di Bandara Sultan Thaha (Jambi) dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang). Sementara di wilayah timur Indonesia, khususnya Papua, dampak asap dirasakan di Bandara Rendani (Manokwari), Douw Aturure (Nabire), Torea (Fakfak), Utarom (Kaimana), Babo (Teluk Bintuni), hingga Ewer (Asmat).

Di luar faktor karhutla, Kemenhub mencatat 14 pembatalan penerbangan lain dalam kurun waktu yang sama akibat aktivitas abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, cuaca angin kencang, serta perawatan teknis armada.


Penegakan Hak Penumpang dan Ancaman Sanksi Kemenhub

Menyikapi meluasnya gangguan jadwal terbang, Kemenhub mengingatkan seluruh maskapai untuk menunaikan tanggung jawab pemenuhan hak penumpang sesuai regulasi penerbangan yang berlaku. Kompensasi tersebut dapat berupa pengalihan jadwal (reschedule), pemberian kompensasi keterlambatan, hingga pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund).

Pengawasan ketat terhadap maskapai diserahkan langsung kepada Kantor Otoritas Bandar Udara di tiap-tiap wilayah. Kemenhub menegaskan kesiapannya untuk menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan maskapai yang mengabaikan hak konsumen.

"Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan," tegas Kemenhub.

Masyarakat dan calon penumpang diimbau untuk selalu memeriksa pembaruan status penerbangan secara berkala melalui saluran resmi maskapai maupun bandara sebelum menuju terminal keberangkatan.

Artikel Terkait