Andi Arief, seorang tokoh penting dalam Partai Demokrat, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Ia menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan diskualifikasi Gibran telah bersifat final dan tidak perlu diperdebatkan lebih lanjut. Namun, dia menyatakan bahwa implikasi dari keputusan tersebut perlu dibahas.
“Putusan MK ini sebenarnya jangan didebat ya. Karena sudah jadi keputusan. Ada beberapa hal di sana yang kita ketahui bersama, yang perlu kita bahas implikasinya,” ujar Andi Arief dalam unggahannya di X pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dia menilai Gibran sebagai pihak yang paling dirugikan dalam situasi ini, mengingat MK menyatakan tidak menemukan ijazah SMA atau yang setara milik Gibran.
Pentingnya Klarifikasi untuk Gibran
“Pertama, pihak yang paling dirugikan itu, Pak Wapres Gibran ya. Walaupun tidak ada kata diskualifikasi, di situ ada kata tidak ditemukan ijazah,” tambahnya. Andi Arief berpendapat bahwa Gibran perlu mencari cara untuk melakukan klarifikasi terkait hal ini. Ia mencatat bahwa dalam persidangan di MK, Gibran dan sekolahnya di Singapura serta Australia tidak dihadirkan.
Oleh karena itu, Andi Arief menilai bahwa pembentukan pansus hak angket sangat diperlukan agar Gibran dapat melakukan klarifikasi. “Sehingga sebetulnya yang butuh pansus, yang butuh klarifikasi, sebenarnya Wapres Gibran sendiri. Mas Gibran sendiri,” jelasnya.
Referensi Kasus Pansus Sebelumnya
Andi Arief juga mengaitkan usulan pansus hak angket ini dengan kasus Century yang terjadi pada tahun 2007, di mana tujuh legislator mengusulkan pembentukan pansus. “Kita tahu, pada 2007 itu ada kasus Century, di mana koboy-koboy Senayan menggulirkan pansus. Kita tahu, seperti Akbar Faisal dan kawan-kawan,” tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa pada waktu itu, beberapa pihak dirugikan, termasuk Wakil Presiden Boediono dan Ibu Sri Mulyani, serta Partai Demokrat yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono. “Tapi kita tahu, Pak Presiden SBY tidak melarang terbentuknya pansus,” tambahnya. Andi Arief menekankan bahwa pansus tersebut digunakan untuk mengklarifikasi tuduhan yang ada, dan pada akhirnya, Boediono, Sri Mulyani, dan Partai Demokrat dinyatakan tidak terlibat.
“Justru pansus itu digunakan untuk mengklarifikasi tuduhan yang ada. Alkisah Pak Boediono tidak terlibat, Ibu Sri Mulyani tidak terlibat, dan Partai Demokrat tidak terlibat,” ungkapnya. Dalam konteks ijazah Gibran, Andi Arief melihat peluang bagi Gibran untuk memanfaatkan momen jika pansus hak angket terbentuk. “Jadi, ini kesempatan. Kalau ada pansus, sebenarnya yang diuntungkan Mas Gibran, karena bisa klarifikasi di pansus itu. Jadi menurut saya, ini kesempatan yang baik untuk klarifikasi,” tutupnya.
Usulan hak angket ini juga disampaikan oleh pengamat politik Ray Rangkuti di hadapan anggota DPR RI pada Senin, 12 Oktober 2026. Ray hadir atas nama Aliansi Kolektif Sipil dan menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memberikan dasar untuk penggunaan hak angket. Ia bahkan enggan menyebut Gibran sebagai wakil presiden. “Saya agak kaku menyebut Wakil Presiden Gibran sekarang ini. Makanya saya sering manggilnya sekarang Saudara Gibran setelah (putusan) Mahkamah Konstitusi,” ujarnya kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta.
Ray menegaskan bahwa Gibran sudah terdiskualifikasi. “Di teks (putusan) itu disebutkan sebetulnya, tidak ada ijazahnya, itu seingat saya di poin 3.7 yang menyebutkan tidak ada ijazah Saudara Gibran. Bagi saya itu sudah terdiskualifikasi sendirinya,” pungkasnya.