Denny Indrayana, yang mengajukan gugatan terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menolak dengan tegas tuduhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa isu ijazah Gibran merupakan bagian dari "operasi politik" untuk merusak reputasi. Denny menegaskan bahwa upaya untuk mempermudah jalannya Gibran dalam Pilpres 2024, termasuk rekayasa aturan, adalah contoh nyata dari operasi politik yang sesungguhnya.
Pernyataan Denny ini muncul sebagai tanggapan atas klaim Jokowi mengenai adanya "penumpang gelap" yang memanfaatkan isu dokumen pendidikan untuk menurunkan reputasi politik keluarga Istana. Denny berpendapat bahwa reputasi politik Gibran tidak perlu diragukan oleh pihak luar, karena sejak awal kelayakannya untuk menduduki jabatan publik, baik sebagai Wali Kota Solo maupun Wakil Presiden, sudah menjadi sorotan kritis dari akademisi dan masyarakat sipil.
Kelayakan Gibran Dipertanyakan
“Untuk saudara Gibran, tanpa di-downgrade sekalipun memang reputasinya masih belum layak. Beliau seharusnya tidak dipasangkan menjadi wakil presiden. Bahkan untuk menjadi wali kota Solo pun, sama-sama kita tahu, masih perlu dipertanyakan kelayakannya,” ungkap Denny melalui saluran YouTube pribadinya pada Sabtu (17/10/2026).
Lebih lanjut, Denny juga menyoroti bahwa penurunan reputasi kepresidenan Jokowi berasal dari keputusan yang diambilnya sendiri, yang mengubah tata kelola politik menjadi lebih bersifat kekeluargaan dan partisan. Ia membantah tuduhan adanya operasi politik dari masyarakat sipil terkait desakan untuk membuktikan dokumen pendidikan, dan menjelaskan dua langkah penting yang ia anggap sebagai operasi politik untuk meloloskan Gibran.
Langkah-Langkah yang Dipertanyakan
Langkah pertama adalah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Usia Capres-Cawapres. Langkah kedua, Denny menambahkan, adalah indikasi adanya pasal selundupan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3), yang mengatur pengecualian kewajiban melampirkan ijazah SMA luar negeri bagi calon yang telah memiliki gelar perguruan tinggi. “Syarat pendidikan yang seharusnya berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat di-gibran-kan melalui Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang semakin terindikasi adalah pasal selundupan demi meloloskan saudara Gibran. Itulah sebenarnya operasi politik yang merusak kejujuran dan keadilan Pilpres 2024,” tegas Denny.
Sebelumnya, Jokowi saat berbicara dengan wartawan di Solo pada Jumat (16/10/2026) berpendapat bahwa kembalinya polemik mengenai ijazah Gibran setelah keputusan Mahkamah Konstitusi adalah bagian dari gerakan politik terstruktur dari pihak-pihak tertentu yang ingin menekan posisi keluarganya. “Kan sudah saya sampaikan sejak awal ini ada operasi politik, kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi, jadi ramai lagi,” kata Jokowi.
Jokowi menegaskan bahwa isu tersebut sengaja diangkat untuk merusak nama baiknya serta nama baik Gibran di hadapan publik. “Sekali lagi, ini operasi politik untuk men-downgrade reputasi politik seseorang,” ujarnya dengan tegas. Saat ditanya lebih lanjut mengenai sasaran utama di balik isu tersebut serta desakan penggunaan Hak Angket di parlemen, Jokowi menilai bahwa serangan politik tersebut ditujukan untuk menyerang dirinya dan Gibran secara bersamaan. “Ya dua-duanya bisa,” tambahnya singkat.