Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengunjungi Markas DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terletak di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dalam kunjungannya, Denny mengajak PKS untuk menjadi penggerak utama di DPR RI dalam menanggapi aspirasi masyarakat sipil terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Denny berharap PKS dapat mengambil langkah awal untuk menggalang dukungan dari fraksi-fraksi di parlemen, sehingga isu konstitusional ini mendapatkan perhatian politik yang nyata. “Jadi mudah-mudahan PKS hari ini bisa menjadi salah satu inisiator,” ungkap Denny di markas PKS pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Langkah Hukum dan Dukungan Fraksi
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut menjelaskan bahwa langkah hukum untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dirancang sebagai pemicu dinamika politik. Ia berpendapat, diperlukan keberanian dari minimal dua fraksi di DPR RI untuk memulai hak interpelasi atau hak angket. “Kenapa kita memulai ke MK? Apakah kita yakin kita akan menang di MK? Nggak juga sih. Harapan yang menyebabkan kita bergerak jadi butuh dua fraksi. Sekarang belum ada, ya bismillah setelah ini akan PKS memecahkan telur. Selain itu fraksi yang lain bergerak,” jelasnya.
Denny mengamati bahwa mayoritas kekuatan politik di parlemen saat ini cenderung bersikap menunggu dan melihat. Sikap ragu ini juga terlihat pada Presiden Prabowo Subianto, pemimpin koalisi, serta para elite partai politik lainnya. Oleh karena itu, ia mendesak PKS untuk bersuara dan menegaskan kepatuhan terhadap prinsip konstitusi, serta tidak membiarkan pelanggaran moral politik berlalu tanpa tindakan korektif.
Pentingnya Koreksi Moral Politik
“Kita enggak perlu koboi kok, kita perlu politisi-politisi yang dengan hati nurani melihat bahwa Pilpres 2024 kemarin itu betul-betul potret telanjang kecurangan yang menyebabkan kita mendapatkan musibah bencana nasional,” tegas Denny. Ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses pendaftaran Gibran, mulai dari perubahan batas usia melalui putusan MK Nomor 90 hingga masalah dokumen penyetaraan ijazah luar negeri yang setara dengan SMA yang dianggapnya bermasalah.
“Kalau kita tidak melihat ini sebagai satu bencana nasional, ketika moral kebangsaan memang kita sedang ditutup mata batin dan mata hati kita untuk melakukan koreksi total, ke depan kita akan hanya melihat pemilu-pemilu yang seolah-olah juga tidak akan menghadirkan pemimpin yang amanah,” tutup Denny.