Update
Politik

Denny Indrayana Sebut Gugatan Diskualifikasi Gibran sebagai Tindakan Tidak Beradab

Denny Indrayana, seorang pakar hukum tata negara, mengkritik gugatan diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming yang dianggapnya tidak beradab. Ucapan tersebut disampaikan dalam sebuah diskusi di Makas...

Arya Yudhistira 26 September 2026 74 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana (Foto: Arya/Fajar).
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana (Foto: Arya/Fajar).

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menolak gugatan yang meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming terkait syarat pendidikan, dan menyebut tindakan tersebut sebagai tidak beradab. Hal ini diungkapkan dalam sebuah diskusi bertajuk "Indonesia Memanggil: Konstitusi Dikorupsi, Patronase Oligarki, dan Bahaya Senjata Hukum Beracun RUU Perampasan Aset" yang berlangsung di Mercure Hotel, Makassar, pada Jumat (25/9/2026).

Denny menyebutkan bahwa ada seorang menteri yang memberikan komentar mengenai upaya untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi, dan menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak beradab. Denny merujuk kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pernyataan Denny tentang Raja Juli

Menurut Denny, Raja Juli tidak memahami konteks gugatan ini. Ia menjelaskan, "Mungkin dia melihat karena soalnya adalah ijazah, kok disoal lagi ijazah? Pak Jokowi disoal ijazah, Gibran disoal ijazah." Denny menilai bahwa pemikiran Raja Juli tidak mencerminkan pemahaman yang mendalam tentang isu yang diangkat dalam gugatan tersebut.

Lebih lanjut, Denny menegaskan bahwa gugatan diskualifikasi Gibran bukan hanya sekadar soal ijazah, melainkan juga berkaitan dengan peradaban konstitusi yang sedang dilecehkan. "Kita sedang bicara tentang bagaimana pendidikan ijazah kita dipermainkan! Kita sedang bicara bagaimana aturan bernegara diotak-atik, dicocoklogikan untuk seorang kandidat yang bernama Gibran bin Jokowi!" jelasnya.

Tanggapan Raja Juli Antoni

Sebelumnya, Raja Juli Antoni memberikan tanggapan mengenai gugatan yang mempertanyakan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024. Ia menyebutkan bahwa gugatan tersebut merupakan manuver politik yang tidak beradab. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (24/9/2026).

Raja Juli menekankan pentingnya politik yang beradab di era modern ini dan mengingatkan bahwa saat ini pemerintah sedang menghadapi berbagai masalah, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla). "Di saat sekarang ini kita sedang mengalami karhutla, Pak Presiden sekarang sedang sibuk menata bangsa ini, masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya," ungkapnya.

Artikel Terkait