Dalam sepekan terakhir, desakan untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar mundur dari jabatannya semakin kuat. Berbagai langkah hukum diambil untuk mempertanyakan posisi Gibran, termasuk gugatan yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, juga secara terbuka mendorong Gibran untuk mengundurkan diri secara sukarela. Denny bahkan menawarkan hadiah sebesar Rp199 juta bagi siapa saja yang dapat menunjukkan ijazah Gibran.
Pandangan Pakar Hukum tentang Pemberhentian Gibran
Di tengah perdebatan ini, pakar hukum tata negara Fritz Edward Siregar mengingatkan bahwa pemecatan presiden atau wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik atau opini publik. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memberhentikan Gibran secara sepihak. Mekanisme pemberhentian wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih bersama oleh rakyat, sehingga Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memecat wakilnya,” ungkap Fritz melalui akun Instagram pribadinya.
Fritz menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden merupakan satu pasangan yang dipilih langsung oleh rakyat. Hubungan antara keduanya bukanlah hubungan atasan dan bawahan seperti dalam struktur pemerintahan umumnya. Oleh karena itu, presiden tidak bisa menggunakan kewenangan jabatannya untuk mencopot wakil presiden secara sepihak.
Analisis Terhadap Pasal 7A UUD 1945
Fritz juga menyoroti penggunaan Pasal 7A UUD 1945 sebagai dasar untuk mempertanyakan keberlanjutan jabatan wakil presiden. Pasal tersebut menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan selama masa jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat. Namun, Fritz berpendapat bahwa ketentuan mengenai “tidak lagi memenuhi syarat” tidak dapat diterapkan secara retroaktif untuk membatalkan proses pencalonan yang sudah berlangsung melalui mekanisme hukum. “Pasal itu berlaku untuk kondisi saat menjabat, bukan mekanisme banding retroaktif untuk membatalkan sengketa pencalonan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa masalah terkait proses pencalonan harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat. Sengketa mengenai pencalonan dan hasil Pemilu Presiden 2024 sebelumnya telah melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Fritz juga mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menegaskan prinsip res judicata pro veritate habetur, yang berarti putusan pengadilan harus dianggap benar dan memiliki kekuatan mengikat. “Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, bahwa Putusan 90 secara de jure tetap sah, mengikat, dan tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk mematuhinya,” jelas Fritz.
Ia menambahkan bahwa ketidakpuasan terhadap Putusan MK tidak bisa dijadikan alasan untuk memberhentikan wakil presiden. Proses pemakzulan, menurut Fritz, merupakan mekanisme konstitusional yang memiliki prosedur tersendiri. Proses ini tidak bisa dilakukan hanya melalui tekanan politik, kampanye publik, atau desakan agar seorang presiden atau wakil presiden mengundurkan diri. Mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden melibatkan DPR dan Mahkamah Konstitusi sebelum keputusan akhir diambil sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
“Bagi kita pengajar hukum tata negara, kita sama-sama pernah belajar bahwa proses impeachment, pemakzulan, bukanlah sesuatu yang gampang untuk dilakukan,” ujar Fritz. Ia juga mengaitkan mekanisme tersebut dengan pengalaman ketatanegaraan Indonesia, termasuk pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid sebelum prosedur pemakzulan diperkuat melalui perubahan UUD 1945. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bahwa pemberhentian presiden maupun wakil presiden harus ditempatkan dalam koridor konstitusi. Perdebatan mengenai posisi Gibran seharusnya tidak berhenti pada tekanan politik atau opini publik. Jika terdapat dugaan pelanggaran yang dianggap memenuhi syarat untuk pemberhentian, persoalan tersebut harus dibuktikan dan diproses melalui mekanisme konstitusional yang telah ada.