Update
Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen
Politik

Desakan Pemakzulan Gibran, Ahmad Khozinudin Tantang PDIP Tunjukkan Kekuatan di DPR

Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan yang dipersoalkan. Ahmad Khozinudin mendesak PDIP untuk lebih akt...

Gyan Kusuma 16 October 2026 46 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. (DPP PDIP)
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. (DPP PDIP)

Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait polemik pendidikan yang menyertainya. Ahmad Khozinudin, seorang advokat, mendesak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mengambil peran lebih aktif dalam situasi ini, sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong DPR untuk mengkaji hasil temuan MK melalui mekanisme konstitusi.

PDIP Didorong untuk Bertindak

Khozinudin menilai bahwa PDIP memiliki posisi yang sangat strategis untuk menggerakkan proses politik di parlemen. Sebagai partai dengan jumlah kursi terbanyak dalam Pemilu Legislatif 2024, PDIP dianggap memiliki kekuatan politik yang cukup untuk mendorong penggunaan hak angket maupun pembentukan panitia khusus (pansus). “PDIP memiliki peran strategis untuk menjalankan putusan, bukan sekadar menghormati, yakni menindaklanjuti melalui dewan dengan proses pemakzulan. Mengapa? Mereka adalah partai juara satu, paling banyak kursinya,” ujarnya.

Dalam Pemilu 2024, PDIP berhasil meraih 110 kursi di DPR RI, yang setara dengan sekitar 19 persen dari total 580 kursi. Meskipun menjadi fraksi terbesar, PDIP tetap memerlukan dukungan dari fraksi lain untuk mengonsolidasikan langkah-langkah di DPR. Khozinudin berpendapat bahwa jumlah kursi yang besar seharusnya menjadi modal untuk mendorong langkah politik selanjutnya terkait putusan MK yang berhubungan dengan syarat pendidikan Gibran.

Polemik Putusan MK

Polemik ini berawal dari keputusan MK mengenai syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden di Pilpres 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat membuktikan bahwa Gibran memenuhi syarat pendidikan yang dipersoalkan. Namun, temuan ini tidak berarti bahwa MK telah memutuskan Gibran melakukan pelanggaran hukum atau harus diberhentikan dari jabatannya. MK juga tidak menjatuhkan keputusan pemberhentian terhadap Gibran dalam perkara ini.

Perbedaan antara pertimbangan hakim dan konsekuensi hukum inilah yang menjadi salah satu pokok perdebatan. Mereka yang mendukung tindak lanjut politik berpendapat bahwa temuan MK layak untuk diperiksa lebih lanjut, sementara proses pemberhentian harus tetap mengikuti ketentuan konstitusi. Dorongan agar DPR menggunakan kewenangan pengawasannya juga pernah disampaikan oleh politikus PDIP, Deddy Yevri Sitorus. Deddy berpendapat bahwa temuan pengadilan tersebut membuka peluang bagi DPR untuk mempertimbangkan instrumen pengawasan, termasuk pansus dan hak angket.

“Secara politis sangat mungkin bagi dewan untuk menindaklanjuti putusan ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket,” ungkap Deddy. Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya ketidaksesuaian syarat pencalonan jika sejak awal Gibran terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurut Deddy, masalah ini perlu ditelaah dalam konteks ketentuan pemberhentian presiden dan wakil presiden.

“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan/atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B,” jelas Deddy. Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan politik Deddy. Penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi alasan konstitusional untuk pemberhentian tidak cukup hanya berdasarkan dugaan, tetapi harus melalui proses pembuktian dan mekanisme yang ditentukan oleh undang-undang dasar.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk pelanggaran hukum tertentu atau perbuatan tercela. Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan yang harus dilalui, mulai dari proses di DPR, pemeriksaan oleh MK, hingga keputusan MPR. Dengan demikian, dukungan politik terhadap pembentukan pansus atau penggunaan hak angket tidak otomatis menghasilkan pemakzulan. Ada tahapan konstitusional yang harus dilalui sebelum pemberhentian dapat diputuskan.

PKS Menyampaikan Aspirasi ke DPR

Di tengah desakan agar parlemen menindaklanjuti masalah ini, PKS memilih untuk menekankan jalur hukum dan konstitusi. Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf, menyatakan bahwa partainya memahami aspirasi masyarakat yang meminta tindak lanjut atas putusan MK terkait polemik yang dikenal sebagai Ijazah Gate. Pernyataan ini disampaikan saat menerima audiensi aliansi masyarakat sipil di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026.

“PKS memahami aspirasi berbagai elemen masyarakat yang ingin agar putusan MK ditindaklanjuti secara hukum dan konstitusional. Jadi, permintaan itu memang sesuatu yang wajar dalam iklim demokrasi,” kata Almuzzammil. Ia menambahkan bahwa aspirasi tersebut akan disalurkan melalui Fraksi PKS di DPR RI untuk dikaji lebih lanjut. Menurutnya, Komisi II dan Komisi X dapat menelaah persoalan itu sesuai dengan bidang kewenangan masing-masing.

“DPR perlu mengkaji dan menindaklanjuti temuan MK sebagai bagian dari menjalankan fungsi pengawasan. Kami akan membawa aspirasi masyarakat ke DPR RI melalui Fraksi PKS untuk dikaji di komisi terkait, Komisi II dan Komisi X,” tambah Almuzzammil. Sikap PKS ini menunjukkan adanya dorongan agar persoalan tersebut dibawa ke ruang pengawasan parlemen. Namun, pernyataan tersebut tidak serta-merta berarti PKS telah menetapkan dukungan terhadap pemakzulan Gibran.

Perkembangan ini menempatkan DPR pada persimpangan antara aspirasi masyarakat, kepentingan politik partai, dan batasan kewenangan konstitusional. PDIP memiliki jumlah kursi terbesar di DPR, sementara PKS menyatakan akan membawa aspirasi masyarakat untuk dikaji melalui fraksinya. Meskipun demikian, tindak lanjut terhadap putusan MK masih memerlukan pembahasan dan dukungan politik di parlemen. Akhirnya, masalah ini tidak hanya berkaitan dengan besarnya dukungan terhadap wacana pemakzulan, tetapi juga apakah dasar hukum dan bukti yang ada memenuhi syarat untuk memulai proses pemberhentian wakil presiden. Tanpa terpenuhinya tahapan konstitusional, desakan politik tetap berada pada tataran aspirasi. Sebaliknya, jika DPR memutuskan untuk mengambil langkah lebih jauh, proses tersebut harus mengikuti ketentuan UUD 1945 dan tidak dapat menggantikan pembuktian hukum dengan tekanan politik semata.

Artikel Terkait