Jurnalis senior Hersebuno Arief menyoroti meningkatnya tuntutan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri, yang kembali mencuat setelah Forum Guru Besar Indonesia merilis surat terbuka pada 19 Oktober 2026. Dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya, Hersebuno Point, ia mengungkapkan bahwa posisi politik Gibran semakin tertekan. Ia menyatakan bahwa desakan untuk mundur kini datang dari berbagai kalangan, termasuk akademisi.
“Tetapi sebenarnya tanpa ada putusan politik, tanpa ada putusan langkah upaya hukum lebih lanjut, posisi Gibran itu sebenarnya sudah tidak signifikan karena desakan mundur datang dari berbagai penjuru,” ungkap Hersebuno pada Rabu (21/10/2026). Ia menekankan bahwa keterlibatan para guru besar dalam desakan ini menunjukkan bahwa hal tersebut patut diperhatikan. Terlebih, surat terbuka tersebut melibatkan sekitar 150 profesor dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, termasuk akademisi asal Indonesia yang mengajar di luar negeri. “Jadi kalau kita simak ini enggak bisa dianggap main-main karena sekarang para guru besar sudah turun gelanggang begitu,” tambahnya.
Isi Surat Terbuka
Surat terbuka yang dikeluarkan oleh Forum Guru Besar Indonesia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait sengketa persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. Dalam surat tersebut, para akademisi menyoroti bahwa MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang setara dengan ijazah SLTA atau sederajat saat pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka juga menekankan bahwa tidak adanya sanksi diskualifikasi berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dan batasan prosedural perkara.
“Fakta hukum yang terungkap di lembaga peradilan tertinggi konstitusi ini membawa implikasi moral dan etis yang teramat berat bagi jalannya roda pemerintahan,” demikian bunyi surat tersebut. Berdasarkan pertimbangan moral dan etika, Forum Guru Besar Indonesia mendesak Gibran untuk mundur secara sukarela. Mereka berpendapat bahwa langkah tersebut dapat menjadi bentuk pengorbanan politik demi menjaga marwah konstitusi dan etika bernegara.
Panggilan untuk Tindakan
Surat tersebut juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memandang situasi ini sebagai ujian komitmen terhadap integritas pemerintahan. Selain itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo diminta untuk memberikan pandangan sebagai negarawan demi menjaga kehormatan keluarga dan masa depan demokrasi Indonesia. Di antara nama-nama yang tercantum sebagai inisiator surat terbuka ini adalah Prof. M. Din Syamsuddin, Prof. Ryaas Rasyid, Prof. Ganjar Kurnia, Prof. Idrus Paturusi, Prof. Nuhfil Hanani, dan Prof. M. Nasih.
Meskipun desakan dari kalangan akademisi ini menambah sorotan terhadap Gibran, surat terbuka tersebut merupakan imbauan moral dan bukan keputusan hukum yang secara otomatis memberhentikan wakil presiden. Pemberhentian wakil presiden harus mengikuti mekanisme konstitusional sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945.