Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, yang akrab disapa Gus Falah, meminta agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertindak cepat dan profesional dalam menyelidiki insiden penganiayaan serta teror yang dialami oleh Hafidz Hernanda, Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Hafidz menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tidak dikenal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada malam hari Minggu, 4 Oktober.
Peristiwa kekerasan ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam mengenai ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan keselamatan para aktivis mahasiswa. "Segala bentuk tindakan kekerasan, teror, maupun intimidasi terhadap mahasiswa, terlebih yang aktif memperjuangkan kepentingan masyarakat seperti aktivis BEM UI ini tak bisa diterima dalam negara hukum yang demokratis," ungkap Gus Falah dalam pernyataannya pada Rabu, 7 Oktober.
Pentingnya Penegakan Hukum
Politisi dari PDI Perjuangan ini menekankan bahwa Kepolisian harus segera menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, menangkap pelaku, dan mengungkap motif di balik tindakan teror tersebut. Dari sudut pandang penegakan hukum, Gus Falah mengingatkan bahwa pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Tindak penganiayaan ini jelas melanggar Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Terlebih lagi, bila penganiayaan tersebut terbukti dilakukan secara terencana atau mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 469 dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat," tegasnya.
Perlindungan bagi Korban dan Saksi
Gus Falah juga menyatakan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawasi proses hukum kasus ini agar berlangsung secara transparan dan adil. Ia meminta agar aparat kepolisian memberikan perlindungan yang memadai bagi korban dan saksi-saksi untuk menjamin keamanan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi teror premanisme dari pihak manapun yang ingin membungkam nalar kritis mahasiswa. Kami meminta kepolisian bekerja secara maksimal untuk menuntaskan kasus ini," tutupnya.