Pengamat politik Hendri Satrio mengungkapkan bahwa gugatan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memunculkan dinamika baru dalam politik nasional. Ia berpendapat bahwa jika gugatan ini berdampak pada posisi wakil presiden, maka posisi Prabowo Subianto sebagai presiden dapat semakin diperkuat.
Peluang untuk Partai Kecil
Menurut Hensa, sapaan akrabnya, jika posisi Prabowo semakin solid, hal ini juga berpotensi memberikan keuntungan bagi partai-partai kecil. Ia menjelaskan, "Kalau posisi Pak Prabowo semakin kuat, menurut saya ini juga bisa menguntungkan partai-partai kecil. Karena kalau konfigurasi politiknya sampai dikocok ulang, partai-partai kecil punya kesempatan untuk melihat peluang, mendapatkan dukungan atau suara, dan memperkuat posisi mereka."
Hensa menambahkan bahwa perubahan dalam konfigurasi politik dapat memicu pergeseran dalam komunikasi dan strategi politik. Partai-partai yang sebelumnya tidak dominan dapat menemukan ruang baru untuk berpartisipasi dalam diskusi politik, menawarkan dukungan, serta meningkatkan posisi tawar mereka dalam susunan yang baru.
Keuntungan Gugatan dan Implikasinya
Meski demikian, Hensa mengaku belum melihat bagaimana gugatan ini dapat memberikan keuntungan langsung kepada pihak-pihak yang mengajukan perkara terkait syarat pendidikan Gibran. "Saya sampai saat ini tidak terbayang kalau gugatan soal syarat pendidikan ini justru menguntungkan Denny Indrayana, Refly Harun, dan pihak-pihak yang membawa persoalan ini ke MK," ujarnya.
Perkara ini diajukan oleh beberapa pemohon, termasuk Denny Indrayana dan Subhan, dengan Refly Harun sebagai bagian dari tim kuasa hukum. Mereka mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hensa juga membandingkan gugatan ini dengan proses pemeriksaan kesehatan kandidat dalam pemilu, yang menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan tidak selalu menjadi penentu akhir dalam pencalonan. "Indonesia biasanya tidak mengambil risiko dengan hal-hal seperti ini. Misalnya dalam pemeriksaan kesehatan calon presiden, calon wakil presiden, atau calon kepala daerah. Setahu saya, belum pernah tim pemeriksa kesehatan yang kemudian menetapkan langsung bahwa seseorang tidak boleh maju sebagai calon," jelasnya.
Ia menekankan bahwa hasil akhir dari perkara di MK akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan politik ke depan. "Jadi apa pun hasilnya, Pak Prabowo menurut saya akan semakin kuat legitimasinya menjadi presiden," kata Hensa.
Di luar aspek politik, Hensa berpendapat bahwa Indonesia sebagai negara juga dapat mengambil manfaat dari berlangsungnya perkara ini. Ia melihatnya sebagai pengalaman baru dalam ketatanegaraan serta pembelajaran untuk pemilu mendatang. "Kalau ditanya dari sisi yang lebih idealis, menurut saya Indonesia yang mendapatkan manfaat. Karena pada akhirnya bangsa ini mendapatkan sebuah sejarah, ada kejadian seperti ini yang kemudian bisa dijadikan pembelajaran," ujarnya.
Hensa juga mencatat bahwa perkara ini bisa menjadi kesempatan bagi MK untuk memperbaiki citranya setelah kontroversi terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. "Ini sekaligus bisa menjadi kesempatan bagi MK untuk memperbaiki citranya setelah apa yang terjadi beberapa tahun lalu terkait Putusan MK Nomor 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian menambahkan pengecualian bagi mereka yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah," pungkasnya.