Jakarta, CNN Indonesia -- Pedagang online yang tergolong dalam usaha mikro kecil (UMK) dan menjual produk lokal berhak mendapatkan diskon biaya administrasi e-commerce hingga 50 persen. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan ini akan diterapkan oleh semua platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia.
"Ini adalah bentuk insentif agar usaha mikro dan kecil di Tanah Air mendapatkan perlindungan dan keringanan biaya produksi. Secara prinsip, e-commerce sudah setuju," ungkap Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin (31/8).
Detail Pemberian Diskon
Maman menjelaskan bahwa jika pelaku UMK menjual produk dengan harga Rp100 ribu di platform e-commerce, biasanya akan dikenakan biaya layanan sekitar Rp20 ribu. Biaya layanan ini terbagi menjadi dua komponen utama, yaitu biaya promosi dan biaya administrasi.
Menurutnya, biaya administrasi biasanya berkisar antara 40 hingga 50 persen dari total biaya layanan Rp20 ribu, yang berarti sekitar Rp8 ribu hingga Rp10 ribu. Dari jumlah biaya administrasi tersebut, pemerintah mewajibkan platform e-commerce untuk memberikan diskon 50 persen khusus bagi penjualan produk lokal.
"Jadi, supaya usaha mikro dan kecil bisa ada nafas lah, biaya produksinya mereka enggak terlalu tinggi," tambah Maman.
Proses Pengajuan Diskon
Saat ini, pemerintah bersama pihak e-commerce sedang menyelesaikan integrasi teknis antara sistem SAPA UMKM milik Kementerian UMKM dengan sistem yang dimiliki oleh e-commerce. Setelah proses ini rampung, Maman akan mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM agar program insentif ini segera dapat dilaksanakan.
Kepmen tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk mendapatkan potongan biaya administrasi, seller UMK perlu mengajukan permohonan melalui aplikasi SAPA UMKM. Dalam permohonan tersebut, mereka harus mencantumkan nama platform PMSE, ID merchant atau username, daftar SKU, nama produk, serta nomor atau tanggal sertifikat produk jika ada.
Setelah permohonan diajukan, SAPA UMKM akan melakukan verifikasi tahap pertama untuk memeriksa persyaratan administratif UMK. Verifikasi ini mencakup status UMK berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan validitas data pada SAPA UMKM, serta self-declare pemenuhan tujuh butir kewajiban UMK sesuai Pasal 3 ayat (2) Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2025.
Hasil verifikasi kemudian akan dikirimkan kepada platform PMSE untuk dilakukan verifikasi tahap kedua. Pada tahap ini, platform PMSE akan memastikan bahwa seller telah terverifikasi sebagai UMK, hanya menjual produk dalam negeri, dan tidak termasuk dalam kategori pengguna berisiko tinggi berdasarkan parameter anti-fraud.
Seller yang memenuhi syarat dapat menerima insentif selama tetap memenuhi sejumlah ketentuan, seperti tetap dalam skala UMK, hanya menjual produk lokal, bukan pengguna berisiko tinggi, serta tidak sedang dalam proses penegakan hukum. Penjual juga diwajibkan memiliki rekam jejak yang baik serta memenuhi standar produk seperti sertifikasi halal, BPOM, dan lainnya, dengan grace period enam bulan.
Setelah insentif diberikan, platform PMSE diwajibkan untuk melaporkan realisasi insentif setiap bulan kepada SAPA UMKM, mencakup ID merchant atau username serta nilai insentif yang diberikan. Sementara itu, seller UMK penerima insentif juga harus menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap triwulan melalui SAPA UMKM, termasuk ID merchant atau username serta nilai omzet atau gross merchandise value (GMV).
Pelaksanaan program ini akan disertai dengan monitoring dan evaluasi oleh Kementerian UMKM untuk memastikan bahwa penyaluran insentif berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.