Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuntut agar Polri melakukan penyelidikan mendalam terhadap aliran dana serta mengidentifikasi pemodal dan jaringan yang terlibat dalam operasi judi daring internasional. Penangkapan 321 individu yang terlibat dalam tindak pidana judi online ini terjadi di Jakarta.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menekankan pentingnya proses hukum bagi semua pelaku yang ditangkap. "Yang paling penting, seluruh pelaku yang ditangkap ini harus diproses hukum di Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Sahroni saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Senin (11/5/2026).
Pentingnya Kerjasama dengan PPATK
Politisi dari Partai NasDem ini juga mendorong agar Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aktor-aktor yang mendanai dan memfasilitasi praktik ilegal tersebut. "Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya. Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat di belakangnya," ungkapnya.
Sahroni juga menyatakan kecurigaannya terhadap kemungkinan adanya jaringan lokal yang terlibat dalam judi daring ini. Ia menegaskan bahwa Polri dan PPATK harus menuntaskan masalah ini hingga ke akar-akarnya. "Pokoknya mau itu WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu," jelasnya.
Penyelidikan Kementerian Imigrasi
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sedang menyelidiki identitas penjamin hidup dari 320 warga negara asing yang terlibat dalam kasus perjudian daring di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. "Kami melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia," kata Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Arief Eka Riyanto, pada Minggu (10/5).
Arief menjelaskan bahwa Kemenimipas langsung melakukan pendalaman setelah menerima informasi mengenai 320 WNA tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri. "Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka, terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian," katanya.
Proses pendalaman dilakukan di Rumah Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. "Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian," tambahnya.
Pada Sabtu (9/5), Polri telah menangkap 321 orang terkait judi daring internasional, dan pengumuman pada Minggu menyebutkan bahwa 320 dari mereka adalah warga negara asing. Dari jumlah tersebut, 228 berasal dari Vietnam, 57 dari China, 13 dari Myanmar, 11 dari Laos, 5 dari Thailand, 3 dari Malaysia, dan 3 dari Kamboja. Sementara itu, satu orang lainnya adalah warga negara Indonesia yang saat ini sedang diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi jaringan perjudian online maupun kejahatan siber transnasional yang beroperasi dari luar negeri. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penindakan terhadap praktik judi online, termasuk pengungkapan jaringan internasional di Jakarta Barat, merupakan bagian dari komitmen tersebut. "Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional," kata Trunoyudo di Jakarta pada Minggu (10/5/2026).