Update
Ekonomi

DPR Dorong BI dan Pemerintah Stabilkan Rupiah di Level Rp17.500 per Dolar AS pada 2027

DPR melalui Badan Anggaran meminta Bank Indonesia dan pemerintah untuk menjaga nilai tukar rupiah agar tetap berada di kisaran Rp17.500 per dolar AS pada tahun 2027.

Arya Yudhistira 30 September 2026 23 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta Bank Indonesia (BI) dan pemerintah menjaga nilai tukar rupiah di kisaran Rp17.500 per dolar AS pada 2027. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta Bank Indonesia (BI) dan pemerintah menjaga nilai tukar rupiah di kisaran Rp17.500 per dolar AS pada 2027. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Anggaran (Banggar) DPR mengajukan permintaan kepada Bank Indonesia (BI) dan pemerintah untuk menjaga nilai tukar rupiah di level Rp17.500 per dolar AS pada tahun 2027. Ketua Banggar, Said Abdullah, menekankan pentingnya pengendalian nilai tukar guna mencegah tekanan yang berkelanjutan terhadap sektor fiskal dan riil.

“Oleh sebab itu, pada tahun 2027 Bank Indonesia dan Pemerintah perlu mengendalikan kurs rupiah di kisaran Rp17.500. Langkah ini untuk memastikan agar tekanan terhadap fiskal dan sektor riil tidak berkelanjutan,” ungkap Said dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/9).

Pelemahan Rupiah dan Dampaknya

Said menjelaskan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah dapat memberikan dampak negatif terhadap kondisi fiskal dan sektor riil, terutama dengan meningkatnya biaya dana. “Apabila nilai dolar AS semakin tinggi, pastinya akan menimbulkan selisih kurs yang berdampak biaya dana kita akan lebih besar,” tambahnya.

Stabilitas nilai tukar rupiah juga dianggap penting untuk menjaga daya beli masyarakat, mengingat konsumsi rumah tangga merupakan faktor utama dalam Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Untuk itu, pengendalian inflasi menjadi perhatian utama bagi pemerintah dan BI, dengan target inflasi yang telah disepakati berada di kisaran 2,5 persen untuk tahun 2027. “Konsumsi rumah tangga masih menjadi pilar utama dalam struktur PDB nasional kita. Karena itu, target inflasi rendah harus menjadi keniscayaan,” jelas Said.

Intervensi dalam Rezim Devisa Bebas

Lebih lanjut, Said menekankan bahwa meskipun Indonesia menerapkan rezim devisa bebas, nilai tukar rupiah tetap perlu terjaga. Ia menegaskan bahwa penerapan rezim tersebut tidak menghalangi pemerintah dan otoritas moneter untuk melakukan intervensi demi menjaga stabilitas nilai tukar. “Sebangun dengan kebutuhan inflasi rendah, Badan Anggaran DPR sepandangan dengan Pemerintah dan Bank Indonesia bahwa kurs rupiah harus terkendali meskipun kita masih menganut rezim devisa bebas, tidak berarti intervensi pada sektor moneter kita haramkan,” tuturnya.

Nilai tukar rupiah tercatat berada di level Rp17.981 per dolar AS pada perdagangan sore hari Selasa (29/9), dengan mata uang Garuda mengalami pelemahan sebesar 3 poin atau 0,02 persen dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya. Analis mata uang dari DOO Financial Futures, Lukman Leong, menyatakan bahwa tekanan pada rupiah disebabkan oleh meningkatnya prospek kenaikan suku bunga The Fed dan tingginya harga minyak dunia. “Rupiah ditutup melemah tipis terhadap dolar AS tertekan oleh meningkatnya prospek suku bunga The Fed dan harga minyak dunia yang tinggi. Pelemahan rupiah terbatasi oleh intervensi BI di pasar spot, NDF, dan DNDF,” kata Lukman.

Artikel Terkait