Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, mengungkapkan kritik terhadap rencana pemerintah yang akan menentukan status aktivis hak asasi manusia (HAM) melalui tim asesor. Ia menegaskan bahwa pelanggaran HAM sering kali dilakukan oleh pihak berkuasa, bukan oleh aktivis.
Andreas menjelaskan, "Pelanggar HAM di seluruh dunia biasanya adalah orang yang memiliki kekuasaan, kekayaan, atau senjata. Sementara aktivis HAM umumnya berasal dari masyarakat sipil yang memiliki akses terbatas." Pernyataan ini disampaikan saat konfirmasi pada Kamis (30/4/2026).
Politikus dari PDIP ini menambahkan bahwa ketika aktivis HAM berjuang melawan pelanggaran, mereka hanya mengandalkan rasa kemanusiaan dan keberanian. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak melindungi pelanggar HAM, melainkan sebaliknya, menjadi pelindung masyarakat.
Andreas menegaskan, "Jika pemerintah terlibat dalam menentukan siapa yang dianggap aktivis HAM, maka ada kemungkinan pemerintah justru akan melindungi pelanggar HAM." Hal ini menjadi perhatian mengingat pentingnya peran pemerintah dalam melindungi masyarakat dari pelanggaran hak asasi.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) sendiri menyatakan bahwa status aktivis HAM akan ditentukan oleh tim asesor yang dibentuk untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM. Menteri HAM, Natalius Pigai, menjelaskan bahwa tim asesor akan menilai berdasarkan kriteria ketat yang mempertimbangkan konteks tindakan individu saat peristiwa terjadi.
Menurut Pigai, penilaian ini tidak hanya berdasarkan status atau pengakuan diri, melainkan pada tindakan nyata dalam membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan. "Perlindungan hanya diberikan kepada mereka yang berjuang untuk keadilan tanpa kepentingan pribadi," ujarnya.
Tim asesor akan menilai situasi secara langsung dan keputusan yang diambil akan bersifat spesifik, bukan umum. Untuk menjaga objektivitas, tim ini akan melibatkan unsur dari berbagai sektor, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum.
Dengan adanya rencana ini, diharapkan akan tercipta kejelasan mengenai status aktivis HAM dan perlindungan yang tepat bagi mereka yang benar-benar berjuang untuk hak asasi manusia.