Pembahasan mengenai pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menginvestigasi isu syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menjadi perbincangan di DPR RI. Sejumlah fraksi mendesak agar dilakukan pemeriksaan lebih mendalam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait persyaratan pendidikan Gibran. Meskipun demikian, usulan ini belum mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menunjukkan dukungan terhadap pembentukan pansus. Namun, Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa masalah ini seharusnya dapat ditangani melalui Komisi II DPR saja. Anggota Komisi II dari Fraksi PKB, Eka Widodo, yang dikenal sebagai Edo, merupakan salah satu pengusul pembentukan pansus. Dia menekankan pentingnya perhatian terhadap pertimbangan hukum yang diungkapkan dalam putusan MK untuk memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran.
Pentingnya Verifikasi Faktual
Edo menyatakan bahwa jika masih ada masalah faktual yang perlu dipastikan, lembaga negara yang berwenang harus melakukan verifikasi dengan cara yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. “Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus,” ujarnya pada Kamis, 8 Oktober.
Dia juga mengacu pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden, yang mencakup mekanisme konstitusional jika seorang presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak memenuhi syarat sebagai pejabat negara. Meskipun demikian, penggunaan mekanisme tersebut harus sesuai dengan persyaratan konstitusional dan prosedur yang berlaku.
Wacana pembentukan pansus tidak serta-merta berarti DPR telah menyimpulkan adanya pelanggaran oleh Gibran. Fraksi PDIP juga menunjukkan dukungan terhadap usulan ini. Anggota Komisi II DPR, Deddy Yevry Sitorus, berpendapat bahwa pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan dengan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Deddy, DPR perlu menyelidiki proses verifikasi syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Menelusuri Dokumen Pendidikan
Deddy menambahkan bahwa pemeriksaan harus mencakup kementerian terkait serta institusi pendidikan yang pernah diikuti Gibran di luar negeri. “Termasuk pihak sekolah, bahkan kalau perlu institusi yang mengeluarkan certificate of attendance atau dokumen lain di Singapura dan Australia. Kalau hanya KPU dan Bawaslu maka tidak bisa mendapatkan keterangan menyeluruh dan suatu kepastian,” jelasnya pada Jumat, 9 Oktober. Pemeriksaan ini dianggap penting untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan.
Keterangan dari institusi pendidikan dapat menjadi bagian dari penelusuran, bersama dengan dokumen resmi dan penjelasan dari pihak-pihak yang berwenang. Namun, perlu diingat bahwa sertifikat kehadiran, ijazah, dan dokumen penyetaraan pendidikan memiliki fungsi dan kedudukan administratif yang berbeda. Oleh karena itu, pemeriksaan harus merujuk pada dokumen yang benar-benar digunakan dalam proses pencalonan serta ketentuan pendidikan yang berlaku saat itu.
Fraksi PKS juga menunjukkan sinyal dukungan untuk penelusuran masalah ini. Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengapresiasi putusan MK yang dianggapnya menunjukkan keberanian dalam menangani masalah hukum. Mardani menyatakan bahwa komunikasi lintas fraksi mengenai kemungkinan penggunaan hak angket atau pembentukan pansus sedang berlangsung. Namun, dia mengingatkan bahwa komunikasi politik belum tentu berujung pada keputusan resmi DPR.
Pembentukan pansus dan penggunaan hak angket memerlukan proses politik dan prosedur kelembagaan yang tersendiri. Hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan strategis. Sementara itu, pembentukan pansus dapat digunakan untuk menangani masalah tertentu sesuai dengan mekanisme dan keputusan DPR.
Di tengah dorongan tersebut, Fraksi Golkar mengambil sikap berbeda. Ahmad Doli Kurnia berpendapat bahwa masalah terkait proses pencalonan Gibran dapat ditangani melalui Komisi II tanpa perlu membentuk pansus atau menggunakan hak angket. Doli menyarankan agar Komisi II memanggil penyelenggara pemilu untuk meminta penjelasan mengenai proses pemeriksaan syarat calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perbedaan sikap ini menunjukkan bahwa persoalan utama di DPR bukan hanya tentang perlunya pemeriksaan lanjutan, tetapi juga mengenai bentuk pengawasan yang dianggap paling tepat. Bagi mereka yang mendukung pembentukan pansus, pemeriksaan lintas lembaga diperlukan agar penelusuran tidak berhenti pada penyelenggara pemilu. Sementara itu, Golkar berpendapat bahwa pemanggilan melalui komisi terkait sudah cukup untuk meminta pertanggungjawaban dari KPU dan Bawaslu.
Fraksi Partai Demokrat dan Partai NasDem belum mengambil sikap resmi terkait usulan pembentukan pansus. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menyatakan bahwa partainya belum membahas usulan tersebut secara khusus dan masih menunggu arahan dari pimpinan. Sikap serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, yang mengatakan bahwa partainya masih mengumpulkan masukan dari pengurus daerah sebelum menentukan sikap di tingkat pusat.
Belum adanya keputusan dari kedua fraksi ini membuat peta dukungan terhadap pembentukan pansus masih terbuka. Tanpa adanya konsolidasi politik yang lebih luas, usulan ini belum tentu akan menjadi agenda resmi DPR. Polemik ini muncul setelah MK memutuskan gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran. Dalam pertimbangan putusannya, MK menyentuh masalah pembuktian dokumen pendidikan yang dipermasalahkan oleh para pemohon.
Namun, pertimbangan hukum tersebut harus dibaca secara utuh bersama dengan amar putusan. Kesimpulan bahwa suatu dokumen tidak ditemukan dalam pembuktian di persidangan tidak serta-merta berarti bahwa seluruh masalah administratif telah terbukti sebagai pelanggaran hukum. Penelusuran lebih lanjut perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, seperti dokumen apa yang digunakan saat pencalonan, bagaimana proses verifikasi dilakukan, lembaga mana yang bertanggung jawab, serta apakah prosedur yang ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila DPR memutuskan untuk melakukan pemeriksaan, hasilnya harus didasarkan pada dokumen resmi, keterangan dari lembaga terkait, dan ketentuan hukum yang relevan. Langkah ini juga harus dibedakan dari proses pemberhentian wakil presiden yang memiliki mekanisme konstitusional tersendiri. Dengan demikian, pembentukan pansus belum menjadi keputusan final. Saat ini, DPR masih menghadapi perbedaan pandangan mengenai cara menindaklanjuti putusan MK, apakah melalui pemeriksaan di Komisi II atau dengan membentuk alat kelengkapan khusus yang memiliki ruang penelusuran lebih luas. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh sikap resmi fraksi-fraksi dan keputusan kelembagaan DPR. Hingga saat itu, wacana mengenai Pansus Ijazah Gibran masih berada pada tahap dorongan politik, bukan keputusan resmi dari parlemen.