Komisi E DPRD DKI Jakarta berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat di Pulau Sebira, yang terletak di Kepulauan Seribu. Hal ini disampaikan dalam Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar).
Ketua Komisi E DPRD DKI, Muhammad Subki, menekankan pentingnya perhatian terhadap Pulau Sebira, yang merupakan pulau terluar di Jakarta. “Komisi E merekomendasikan peningkatan status Pos Kesehatan di Pulau Sebira menjadi Puskesmas Pembantu (Pustu) pada Tahun Anggaran 2027,” ungkap Subki dalam keterangannya pada Selasa (15/9).
Peningkatan Tenaga Medis
Selain perubahan status fasilitas kesehatan, Komisi E juga mendorong penempatan tenaga dokter umum definitif di Pulau Sebira. Subki menilai langkah ini krusial untuk memastikan masyarakat memiliki akses yang lebih baik terhadap pelayanan kesehatan tanpa harus bergantung pada fasilitas kesehatan di daerah lain. “Sebab saat ini hanya dilayani bidan dan perawat,” jelas Subki.
Perhatian Terhadap Kebudayaan
Di samping sektor kesehatan, Komisi E DPRD DKI juga memberikan perhatian pada pengembangan kebudayaan di Pulau Sebira. Mereka merekomendasikan Dinas Kebudayaan untuk menambah alokasi kegiatan festival yang dilaksanakan secara langsung di pulau tersebut pada tahun 2026. “Serta memberikan pembinaan berkelanjutan hingga terbentuk sanggar seni resmi,” tegas Subki.
Melalui rekomendasi ini, Subki berharap layanan kesehatan dan penguatan aktivitas kebudayaan di Pulau Sebira dapat meningkat, sehingga menjadi perhatian dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.