Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan memasuki usia dua tahun pada tanggal 20 Oktober 2026. Dalam periode ini, sektor ketenagakerjaan menjadi salah satu prioritas dengan fokus pada perluasan perlindungan pekerja, peningkatan kompetensi, kebijakan pengupahan, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kebijakan Ketenagakerjaan yang Mendorong Pertumbuhan
Direktur Eksekutif Garuda Institute, Bahtiar Sebayang, menilai bahwa berbagai kebijakan yang diterapkan selama dua tahun pemerintahan Prabowo menunjukkan kemajuan dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan. “Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo, ada sejumlah fondasi penting yang sudah dibangun. Bukan hanya terkait upah, tetapi juga perlindungan pekerja, peningkatan kompetensi, perluasan kesempatan kerja dan penguatan jaminan sosial,” ungkap Bahtiar di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026.
Bahtiar menambahkan bahwa salah satu indikator yang dapat dilihat adalah kebijakan pengupahan. Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. “Kebijakan pengupahan ini untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Jadi, reformasi formula pengupahan juga penting agar kenaikan upah berjalan seiring dengan produktivitas, pertumbuhan ekonomi dan kemampuan perusahaan,” jelasnya.
Perkembangan Pasar Kerja dan Tantangan ke Depan
Menurut Bahtiar, gambaran ketenagakerjaan juga dapat dilihat dari jumlah penduduk yang bekerja. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada Mei 2026, jumlah angkatan kerja mencapai 155,41 juta orang, sementara jumlah penduduk yang bekerja mencapai 148,19 juta orang, meningkat sebanyak 522 ribu orang dibandingkan Februari 2026. Pada periode yang sama, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat pada level 4,65 persen, mengalami penurunan sebesar 0,03 persen poin dibandingkan Februari 2026. Rata-rata upah buruh pada Mei 2026 tercatat sebesar Rp3,39 juta per bulan. “Angka tersebut menunjukkan bahwa pasar kerja Indonesia tetap bergerak. Ini tentu belum berarti seluruh persoalan ketenagakerjaan selesai, tetapi menjadi salah satu indikator bahwa pasar kerja memiliki daya tahan di tengah dinamika ekonomi global,” tambah Bahtiar.
Dia juga mengingatkan bahwa tantangan berikutnya bukan hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi memastikan pekerjaan yang ada semakin produktif, layak, terlindungi, dan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Bahtiar juga memberikan apresiasi terhadap pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi perlindungan PRT, termasuk aspek-aspek seperti hubungan kerja, hak atas upah, waktu kerja, cuti, tunjangan hari raya, jaminan sosial, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Dia menekankan bahwa dua tahun pertama ini dapat menjadi fondasi yang kuat. Tantangan di tahun ketiga dan seterusnya adalah memastikan fondasi tersebut dapat menghasilkan lebih banyak pekerjaan berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Di titik itu, optimisme terhadap masa depan ketenagakerjaan Indonesia memiliki dasar yang kuat,” tutup Bahtiar.