Update
Politik

Dugaan Ijazah Gibran Setara Bimbel, Reza Sudrajat Soroti Syarat Pendidikan Guru

Reza Sudrajat dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru menyoroti dugaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang dianggap setara dengan bimbingan belajar, sementara syarat pendidikan untuk guru minima...

Arya Yudhistira 26 September 2026 66 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Gestur Gibran usai Mahfud MD menjawab. Foto: YouTube/KPU
Gestur Gibran usai Mahfud MD menjawab. Foto: YouTube/KPU

Reza Sudrajat, anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), memberikan tanggapan mengenai dugaan bahwa ijazah terakhir Wakil Presiden Gibran Rakabuming setara dengan bimbingan belajar. Ia menekankan bahwa untuk terdaftar dalam sistem data pokok pendidikan (dapodik), seorang guru harus memiliki ijazah minimal sarjana. “Guru untuk bisa terdata di dapodik atau EMIS aja selain minimal harus S1, juga harus melampirkan ijazah dari SD sampai lulus kuliah,” ungkap Reza dalam unggahan di X pada Sabtu (26/9/2026). Ia menilai bahwa tidak adil jika ijazah Gibran yang diduga setara dengan bimbel.

“Sementara ijazah Wapres yang disinyalir setara ijazah bimbel, saya rasa kurang adil,” tambahnya. Reza juga mengkritik anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) yang lebih besar dibandingkan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu). “Apalagi ditengah terpangkasnya anggaran pendidikan. Biaya Pemilu sama MBG gedean biaya MBG kok, Pemilu sekitar 71 Triliun. MBG 240 Triliun,” tegasnya.

Permohonan Diskualifikasi Gibran

Sebelumnya, beberapa pihak telah mengajukan permohonan diskualifikasi Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonannya sebagai wakil presiden pada 2024. Di antara pemohon tersebut terdapat Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta pakar hukum tata negara Denny Indrayana, dan enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, termasuk M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonannya, mereka mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Para pemohon berargumen bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat adalah persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon, termasuk calon wakil presiden. Syarat tersebut dinilai sebagai bagian dari ketentuan pencalonan yang harus dipenuhi sejak awal. Mereka juga berpendapat bahwa jika syarat tersebut tidak dipenuhi, hal itu dapat mempengaruhi keabsahan pencalonan hingga penetapan hasil pemilu.

"Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," jelas kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (21/9/2026).

Tanggapan Tim Hukum Gibran

Tanggapan terhadap dalil tersebut datang dari Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) yang menjadi Pihak Terkait. Kuasa hukum Pihak Terkait, Tri Sandhi Wibisono, menyatakan bahwa masalah yang diangkat oleh para pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden tidak termasuk dalam kewenangan konstitusional MK dalam perkara PHPU. Menurutnya, kewenangan MK dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah untuk memeriksa dan memutus perselisihan mengenai hasil pemilu.

"Karena perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara 'perselisihan hasil pemilu' pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final," ungkap Tri, merujuk pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 474 dan Pasal 475 UU Pemilu, Pasal 10 ayat (1) huruf d UU MK, serta Pasal 29 ayat (1) huruf d UU Kekuasaan Kehakiman. Dengan demikian, terdapat perbedaan posisi antara para pemohon dan pihak terkait mengenai objek yang dapat diperiksa oleh MK dalam perkara ini.

Para pemohon membawa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ke dalam perkara PHPU, sementara pihak terkait mempertanyakan apakah isu tersebut dapat diperiksa dalam kerangka sengketa hasil pemilu.

Artikel Terkait