Update
Ekonomi

Dukung Daya Saing Industri Hilir, Pemerintah Pangkas Bea Masuk Impor Bahan Baku Plastik Jadi 0 Persen

Nasywa Fattari 12 October 2026 64 pembaca
Menteri Keuangan Suahasil Nazara pagkas beas masuk impor bahan baku plastik. (Foto: BPMI Setpres)
Menteri Keuangan Suahasil Nazara pagkas beas masuk impor bahan baku plastik. (Foto: BPMI Setpres)

Insentif Fiskal Melalui PMK Nomor 68 Tahun 2026

Pemerintah resmi menetapkan tarif bea masuk sebesar 0 persen untuk impor enam jenis bahan baku plastik selama kurun waktu enam bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 28 September 2026 guna mendongkrak daya saing industri plastik hilir di dalam negeri.

Regulasi anyar tersebut merupakan perubahan keempat atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Dalam bagian pertimbangan, pemerintah menegaskan bahwa stimulus fiskal ini diberikan sebagai wujud dukungan langsung terhadap kelangsungan industri hilir nasional.

“Bahwa untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir, pemerintah perlu memberikan dukungan melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor bahan baku plastik,” bunyi pertimbangan PMK Nomor 68 Tahun 2026, dikutip Senin (12/10/2026).


Daftar Enam Pos Tarif (HS Code) yang Dibebaskan

Melalui PMK tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 4B yang memuat rincian pos tarif atau Harmonized System Code (HS Code) bahan baku plastik yang berhak menikmati pembebasan bea masuk.

Enam pos tarif yang ditetapkan dengan tarif 0 persen tersebut adalah:

  • 3901.10.12
  • 3901.10.19
  • 3901.10.99
  • 3902.10.30
  • 3902.10.90
  • 3902.30.30

Ketentuan itu ditegaskan secara rinci dalam Pasal 4B Ayat (1): “Atas impor bahan baku plastik yang termasuk dalam pos tarif 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30 diberikan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen),” sebut aturan tersebut.


Pembatasan Waktu Selama Enam Bulan dan Waktu Efektif

Kendati dibebaskan hingga nol persen, fasilitas insentif fiskal ini tidak bersifat permanen. Pemerintah membatasi masa berlaku pemotongan bea masuk ini hanya untuk durasi enam bulan sejak beleid diundangkan.

“Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini,” demikian bunyi Pasal 4B Ayat (2).

PMK Nomor 68 Tahun 2026 mulai berlaku efektif tujuh hari setelah tanggal pengundangan. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan beban biaya pengadaan bahan baku impor bagi para pelaku manufaktur plastik hilir, sehingga produk olahan dalam negeri memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar.

Artikel Terkait