Apresiasi MUI dan Penegasan Syariat Istitha'ah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengalokasikan subsidi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Kebijakan ini dipandang sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam memfasilitasi kebutuhan kehidupan beragama warganya.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa dukungan anggaran dari pemerintah tersebut tidak bertentangan dengan prinsip istitha'ah (kemampuan) yang menjadi salah satu syarat wajib ibadah haji dalam syariat Islam. Menurutnya, kemampuan untuk menunaikan rukun Islam kelima ini dapat diperoleh melalui beragam jalan, termasuk bantuan maupun fasilitas dari pihak lain, seperti negara.
"Orang yang berangkat haji dibiayai secara keseluruhan saja sah dan kewajiban hajinya sudah gugur, apalagi ini oleh negara," ujar Niam dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (8/10/2026).
Wujud Kehadiran Negara di Bidang Keagamaan
Niam memaparkan bahwa intervensi dan kehadiran negara dalam menopang kehidupan masyarakat diwujudkan dalam berbagai sektor. Di antaranya meliputi pembebasan biaya pendidikan dasar, subsidi energi, hingga alokasi insentif di bidang sosial.
"Subsidi pembiayaan haji ini adalah wujud subsidi di bidang keagamaan," imbuhnya.
Besaran Subsidi Rp3 Juta dan Estimasi Pelunasan Bipih
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan pemberian subsidi sebesar Rp3 juta per jemaah untuk memotong komponen biaya haji dalam negeri pada musim haji 1448 H/2027 M. Adanya subsidi ini membuat rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dilunasi oleh jemaah turun menjadi rata-rata Rp23.248.825.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama pihak pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
"Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Komponen BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp5.643.952,28 akan ditanggung disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3 juta," terang Dasco.