Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya mengoreksi regulasi yang masih memberikan celah bagi pembakaran lahan. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dukungan ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Presiden Prabowo dalam sebuah diskusi dengan akademisi dan peneliti BRIN mengenai penanganan karhutla, khususnya di lahan gambut, yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (24/9) dan disiarkan melalui YouTube.
Pentingnya Penataan Regulasi dan Pengawasan
APHI menilai bahwa penataan regulasi harus disertai dengan penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta dukungan untuk pembukaan lahan tanpa bakar. Hal ini diharapkan dapat memastikan perlindungan lingkungan sejalan dengan keberlanjutan kehidupan masyarakat. Soewarso menegaskan, “Kami mendukung ketegasan Presiden Prabowo untuk mengoreksi regulasi yang masih membuka celah pembakaran lahan. Api tidak mengenal batas kepemilikan maupun batas administrasi. Pembakaran yang awalnya dilakukan pada satu bidang lahan dapat meluas dan mengancam masyarakat, kawasan hutan, serta areal usaha di sekitarnya.”
Evaluasi Kebijakan Pembakaran Lahan
Soewarso juga menyoroti pentingnya perhatian Presiden terhadap aturan yang memperbolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare. Ia menilai hal ini perlu dijadikan momentum untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan pencegahan karhutla di tingkat tapak. Menurutnya, regulasi yang mengizinkan pembakaran lahan seluas dua hektare tidak dapat menjamin pengendalian api. Oleh karena itu, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan untuk diperbaiki. “Pencegahan harus dimulai sebelum api dinyalakan. Yang perlu diperkuat bukan hanya kesiapan pemadaman, tetapi juga tata kelola lahan, tata kelola air, dan pendampingan masyarakat agar pembakaran tidak terus menjadi pilihan dalam membuka lahan,” tambahnya.
Soewarso menekankan bahwa penataan regulasi harus berjalan seiring dengan penguatan tanggung jawab semua pihak, termasuk perusahaan kehutanan, dalam mencegah dan menangani kebakaran sesuai dengan kewajibannya. Ia juga menekankan perlunya penyelarasan kebijakan antara pusat dan daerah melalui mekanisme yang berlaku, sehingga pelaksanaannya memberikan kejelasan bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
APHI berharap arahan dari Presiden dapat menjadi momentum untuk memperkuat pencegahan karhutla secara menyeluruh, mulai dari perbaikan regulasi hingga penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar. Dengan adanya aturan yang konsisten, tanggung jawab yang jelas, dan dukungan nyata kepada masyarakat, diharapkan risiko kebakaran dapat diminimalkan serta kesehatan publik, lingkungan, dan keberlanjutan usaha dapat terlindungi.